“Di antaranya ada pemilih yang merupakan pindahan dari daerah lain. Karena Pilpres bersifat nasional, mereka bisa memilih, namun untuk Pilkada mereka tidak bisa memilih. Di samping itu, juga adanya pemiih yang sudah pindah, meninggal dunia atau pemilih yang tidak bisa lagi memilih,” kata Amnasmen usai pleno DPS, Kamis malam.
Ia menyebutkan, dari proses yang dilakukan secara berjenjang mulai dari pendataan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sampai kepada rekapitulasi di tingkat PPS, PPK sampai ke tingkat kabupaten telah dilakukan dengan sangat teliti. Namun demikian, jumlah pemilih yang terdata dalam DPS masih belum final.
“KPU akan mengumumkan DPS ini di setiap nagari dan kecamatan yang ada untuk mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat. Setiap masyarakat bisa meneliti apakah dirinya atau keluarganya sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum,” ujarnya.
Ia berharap, peran aktif masyarakat dan seluruh elemen untuk meneliti daftar pemilih yang tercatat dalam DPS. Jika ditemukan masih ada yang belum tercatat, diharapkan segera melaporkan ke petugas atau ke pemerintahan nagari supaya bisa dimasukkan dalam masa perbaikan. KPU membuka ruang selama lebih kurang satu bulan untuk menerima tanggapan dan masukan sampai DPS ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada awal Oktober 2015 mendatang. (feb/baim)







