
SAWAHLUNTO – Meski Pemko Sawahlunto telah mengucurkan dana sebesar Rp250 juta guna mendirikan dan mengoperasionalkan Perusahaan Daerah Bumi Sawahlunto Mandiri (BSM), namun hingga saat ini perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan itu tak kunjung beroperasi.
Wakil Ketua DPRD Sawahlunto, Hasjhoni Sy saat memaparkan hasil temuan dan pembahasan Panitia Khusus (pansus) II terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD BSM yang jadi temuan LHP Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), Senin (13/2) menyatakan, PD BSM tidak dapat memberikan laporan yang jelas. Baik dalam hal aktivitas maupun laporan keuangan. Oleh karena itu, Pansus II merekomendasikan untuk sementara pemberian tambahan modal terhadap PD BSM ditunda.
“Tambahan modal ditunda terlebih dahulu sampai terdapat informasi yang jelas dan memanggil direktur PD BSM untuk dimintai keterangannya,” jelas Hasjhoni.
Ketua Pansus II DPRD Sawahlunto Afdhal membenarkan bahwa pansus yang dipimpinnya merekomendasikan penundaan pemberian tambahan modal terhadap PD BSM. Menurutnya, penundaan sampai terdapat informasi yang jelas dan memanggil Direktur PD BSM untuk dimintai keterangan terhadap laporan penggunaan modal awal pendirian perusahaan sebesar Rp250 juta.
PD BSM didirikan melalui Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2011 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bumi Sawahlunto Mandiri. Pemerintah daerah telah mengucurkan dana Rp250 juta untuk modal awal pendirian perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan itu. Namun, sejak 2012 sampai 2016 tidak beroperasi lagi. (tumpak)






