Rekomendasi Panwas Diabaikan, KPU Padang Pariaman di-DKPP
  • Home
  • Berita
  • Rekomendasi Panwas Diabaikan, KPU Padang Pariaman di-DKPP

Rekomendasi Panwas Diabaikan, KPU Padang Pariaman di-DKPP

PADANG – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Pariaman dinilai tidak profesional dalam melaksanakan tugas karena tidak melaksanakan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) terkait penetapan pasangan calon bupati- wakil bupati yang dinilai bermasalah.

Panwaslu setempat merekomendasikan untuk meninjau ulang keputusan penetapan pasangan calon, namun KPU tidak melaksanakan sehingga Panwaslu melalui Bawaslu Sumatera Barat melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Rekomendasi tersebut lahir setelah melakukan kajian terhadap laporan masyarakat yang menilai ada dugaan pelanggaran administrasi dalam berkas pencalonan.

Pelapor, Alfadilah Hasan dan Taufiq kepada wartawan menerangkan perihal laporan yang mereka sampaikan ke Panwaslu melihat banyak indikasi pelanggaran administrasi dalam berkas persyaratan pasangan calon. Untuk Pilkada Kabupaten Padangpariaman tahun 2015 ini, diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu Ali Mukhni- Suhatri Bur dan pasangan Alfikri Mukhlis – Yulius.

“Ada indikasi pelanggaran administrasi dalam berkas persyaratan calon dan ada juga ditemukan kesalahan dalam berkas seperti salah ketik dan sebagainya,” kata Alfadila didampingi Taufik, Kamis (3/9) di gedung DPRD provinsi Sumatera Barat.

Alfadila menyatakan, berdasarkan temuan dugaan kesalahan tersebut, ia melaporkan ke Panwaslu Padangpariaman. Kesalahan yang mendasar adalah soal pajak seperti yang diatur dalam pasal 42 Peraturan KPU nomor 9 tahun 2015 dan PKPU nomor 12 tahun 2015. Hasilnya, Panwaslu setempat merekomendasikan agar KPU Padangpariaman meninjau ulang keputusan tentang penetapan pasangan calon dan penetapan nomor urut pasangan calon dan membuktikan bahwa terjadi pelanggaran administrasi.

Dari pemberitahuan status laporan yang diterima oleh pelapor, selain merekomendasikan untuk meninjau ulang putusan penetapan pasangan calon karena pelanggaran administrasi, juga meneruskan laporan ke DKPP melalui Bawaslu Sumatera Barat sebagai pelanggaran kode etik. Ketua Bawaslu Sumatera Barat, Elly Yanti membenarkan bahwa Panwaslu Padangpariaman telah mengajukan gugatan pelanggaran kode etik tersebut.

“Panwaslu mengajukan gugatan melalui Bawaslu Sumbar dan Bawaslu telah mengirimkan berkas gugatan tersebut ke DKPP,” kata Elly.

Surat gugatan tersebut dikirim Bawaslu Sumatera Barat ke DKPP melalui pos dengan tanggal surat 30 Agustus 2015 ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Elly Yanti.

“Karena gugatannya adalah pelanggaran kode etik, maka Bawaslu meneruskan gugatan Panwaslu tersebut ke DKPP,” tandasnya. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply