
PADANG – Melanggar tatacara berkampanye di media massa, pasangan calon kepala daerah bisa dikenai sanksi dengan sanksi terberat pembatalan sebagai calon (diskualifikasi).
Hal itu ditegaskan pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat Surya Efitrimen dalam diskusi dengan media massa di kantor Bawaslu Sumbar, Kamis (26/1).
“Sanksi terhadap pelanggaran tatacara berkampanye bisa dikenai sanksi terberat yaitu pembatalan sebagai calon,” kata Surya.
Dia menjelaskan, kampanye pasangan calon di media massa sepenuhnya difasilitasi oleh negara melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain kampanye yang difasilitasi merupakan pelanggaran yang bisa dikenai sanksi.
Materi kampanye, termasuk biaya pembuatan materi dan sebagainya merupakan tanggungjawab pasangan calon atau tim atau partai politik pengusung. Setelah materi dibuat, diserahkan ke KPU untuk diterbitkan atau ditayangkan di media massa.
Untuk penayangan iklan di media elektronik televisi dan radio, menurutnya sudah ada aturan spot dan durasi tayang atau siar. Penayangan melebihi dari jumlah spot atau durasi yang diatur tersebut merupakan pelanggaran.
“Media televisi dan radio yang melanggar aturan tersebut juga dikenai sanksi, namun eksekusi sanksinya ada di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Bawaslu atau Panwaslu hanya mengeluarkan rekomendasi,” ulasnya.
Sedangkan untuk pasangan calon, eksekusi dari sanksi terhadap pelanggaran dilakukan oleh KPU berdasarkan rekomendasi Bawaslu atau Panwaslu.
Pelaksanaan kampanye di media massa dibolehkan mulai dari 14 hari sebelum masa tenang. Terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Kepulauan Mentawai, menurutnya bisa dilakukan mulai dari 29 Januari mendatang.
“Karena hari H pemilihan adalah tanggal 15 Pebruari sehingga masa tenang mulai tanggal 12 Pebruari,” tandasnya.
Diskusi yang digelar Bawaslu Sumatera Barat adalah dalam rangka mempersiapkan pengawasan dan pencegahan pelanggaran pilkada serentak tahun 2017. Di Sumatera Barat, Kota Payakumbuh dan Kabupaten Kepulauan Mentawai merupakan dua daerah yang ikut dalam pilkada serentak tersebut.
Bawaslu Sumatera Barat memandang perlu menggelar rapat dan diskusi dimaksud dalam rangka mengoptimalkan upaya pengawasan dan pencegahan pelanggaran dalam tahapan masa kampenye di media massa. (feb)






