
JAKARTA – Pendistribusian surat suara pemilihan kepala daerah serentak tahun 2017 harus tepat waktu sesuai dengan jadwal. Satu bulan sebelum hari H pemungutan suara, surat suara harus sudah sampai di kabupaten dan kota.
Hal itu ditegaskan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Koordiantor Divisi Logistik, Arief Budiman setelah meninjau salah satu perusahaan pencetakan surat suara pilkada serentak di daerah Gresik, Jawa Timur, Kamis (19/1). Arief meminta semua pihak harus memastikan tidak ada logstik pemilihan tahun 2017 yang terlambat sampai di daerah.
“Pihak percetakan harus selalu update progress pencetakan, jadi bisa dipantau apakah ada kendala atau tidak. Harus ada berita acara setiap progress pekerjaan, mulai dari pencetakan sampai keluar dari pabrik hingga sampai ke daerah penerima,” tegasnya.
Dia menambahkan, daerah yang sulit dijangkau karena jarak dan kondisi geografis harus didistribusikan lebih awal. Tanggal 15 Januari 2017 sudah harus sampai ke daerah tujuan karena harus ada proses sortir. untuk daerah yang mudah dijangkau distribusi bisa dilakukan sampai 1 Pebruari 2017.
Apabila dalam proses sortir nanti ada surat suara rusak, KPU akan berkoordinasi dengan Badan pengawas Pemilihan (Bawaslu) untuk dibuatkan berita acara dan dikirim ke pabrik untuk diganti.
Dia mengingatkan, semua proses distribusi harus berkoordinasi dengan pihak keamanan. Pihak keamanan akan mengawal distribusi surat suara mulai dari pabrik pencetakan hingga ke daerah penerima.
Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiansyah dalam kesempatan itu juga menegaskan, seluruh logstik pemilihan harus sudah sampai di Tempat pemungutan Suara (TPS) satu hari sebelum pemungutan suara (H-1). Khusus untuk daerah Papua, menurutnya sangat penting untuk diperhatikan mengingat kondisi geografis cukup berat. (feb/*)






