DPRD Sumbar Tunda Seleksi Calon Komisioner KPID
  • Home
  • Berita
  • DPRD Sumbar Tunda Seleksi Calon Komisioner KPID

DPRD Sumbar Tunda Seleksi Calon Komisioner KPID

Konsultasi Komisi I DPRD Sumbar ke KPI pusat terkait KPID. (ist)
Konsultasi Komisi I DPRD Sumbar ke KPI pusat terkait KPID. (ist)

PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menunda kelanjutan proses seleksi calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). Penundaan dilakukan sampai ada kejelasan dari pemerintah pusat terkait status dan pola penganggaran lembaga tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat Aristo Munandar menyatakan perihal penundaan tersebut kepada wartawan, Jumat (20/10). Penundaan dilakukan setelah kesimpulan dari hasil konsultasi ke sejumlah kementerian dan lembaga terkait di Jakarta, belum ada kejelasan.

“DPRD menunda proses seleksi karena belum ada kejelasan. Semua masih abu-abu,” kata Aristo.

Proses seleksi yang dilakukan, lanjutnya, sudah sampai pada tahap fit and propert test. Berjalannya proses sebelumnya karena pada anggaran tahun 2016 sudah dianggarkan.

“Namun dalam APBD tahun 2017 tidak ada alokasi anggaran, kalau dilanjutkan, setelah ada yang terpilih nanti bagaimana pembiayaan lembaganya?” ujarnya.

Dia menegaskan, pemerintah daerah bukan tidak mau mengalokasikan anggaran untuk KPID, termasuk KI yang juga mengalami nasib yang sama. Namun, tidak ada dasar hukum penganggaran membuat pemerintah daerah tidak berani.

“Kalau nanti dianggarkan, bisa-bisa Gubernur dan DPRD terjerat hukum karena mengalokasikan anggaran yang tidak ada dasar hukum,” ulasnya.

Aristo menambahkan, dari konsultasi yang dilakukan, antara lain ke Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informasi juga ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Namun, belum terlihat kejelasan karena antara satu kementerian dengan kementerian memiliki pendapat dan pandangan berbeda.

“Semua masih abu-abu, jadi kesimpulannya pemerintah daerah meminta kementerian terkait untuk duduk bersama untuk melahirkan sebuah keputusan. Harus ada kejelasan sehingga tidak gonjang-ganjing,” tukuknya.

Seperti diberitakan, KI dan KPID Sumatera Barat tidak mendapat alokasi anggaran pada APBD tahun 2017. Dua lembaga non struktural ini terganjal UU nomor 23 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply