Albert Pertanyakan Konsep Awal Minang Mart
  • Home
  • Berita
  • Albert Pertanyakan Konsep Awal Minang Mart

Albert Pertanyakan Konsep Awal Minang Mart

PADANG – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Albert Hendra Lukman menuding, misi penguatan ekonomi kerakyatan hanya akal-akalan, melihat praktik yang dilakukan saat ini. Adanya keluhan masyarakat pedagang saat ini merupakan dampak yang sudah dikhawatirkan oleh DPRD sebelumnya.

“Melihat praktik yang terjadi sekarang, misi penguatan ekonomi kerakyatan yang diusung melalui Minang Mart hanya akal-akalan,” tudingnya, Senin (5/12) saat menerima kedatangan lintas asosiasi pedagang di gedung DPRD Sumatera Barat.

Albert mengungkapkan, pada awalnya, Minang Mart sudah dipertanyakan namun dengan alasan murni bussiness to bussiness (B to B) dan untuk ekonomi kerakyatan, DPRD tidak bisa masuk ( ke dalam urusan itu) terlalu jauh. DPRD masuk ketika Minang Mart menyangkut dengan PT Grafika Jaya Sumbar dan PT Bank Nagari, karena menyangkut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Namun sekali lagi, karena asalan ekonomi kerakyatan itu tadi, DPRD tidak mau dituding menghambat sehingga jalan,” ujarnya.

Sebetulnya, menurut Albert, untuk menjadi sebuah perusahaan ritel, Minang Mart harus memiliki gudang. Hingga saat ini gudangnya belum jelas.

Secara prinsip ekonomi, lanjutnya, tidak akan lepas dari konsep supply and demand (ketersediaan dan permintaan barang). Untuk perdagangan sekelas ritel, tentu harus memiliki gudang pasokan agar suplai barang terjamin.

Mendengar aspirasi perwakilan pedagang dari berbagai asosiasi, Albert mempertanyakan kembali keseriusan penerapan misi Minang Mart yang semula digagas untuk penguatan ekonomi kerakyatan. Sebab menurutnya, yang terjadi saat ini justru menjadi ancaman bagi pedagang yang sudah ada.

Seperti diberitakan, puluhan pedagang dari berbagai perkumpulan mendatangi gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat, Senin (5/12). Perwakilan perkumpulan pedagang yang hadir antara lain dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Asosiasi Pedagang P&D Kelontong Sumatera Barat, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Asosiasi Pedagang Ritel & Grosir Sumatera Barat (APRIS), Paguyuban Pedagang Maju Basamon (PPMB) Kota Padang dan Jaringan Saudagar Muhammadiyah (JSM).

Perwakilan lintas asosiasi tersebut menyatakan menolak terhadap dibukanya usaha ritel modern Minang Mart yang dikelola PT RMM karena menurut pedagang tidak sesuai lagi dengan gagasan awal. Menurut pedagang, awalnya, Minang Mart dikembangkan melalui toko-toko yang sudah ada dan tidak ada penambahan toko baru.

Untuk itu, pedagang meminta DPRD segera memanggil Gubernur untuk menghentikan dan membatalkan beroperasinya Minang Mart yang telah dibuka dan tidak melanjutkan Minang Mart lainnya.

Kedatangan pedagang ke gedung DPRD Sumatera Barat diterima oleh Ketua DPRD Hendra Irwan Rahim, Wakil Ketua DPRD Guspardi Gaus, Ketua Komisi II Rizanto Algamar, Ketua Komisi III Iswandi Latif dan anggota Komisi III Albert Hendra Lukman. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply