
AGAM – Satuan Reserse Narkoba Polres Agam kembali meringkus seorang pengedar narkoba di wilayah hukum Kabupaten Agam. Tersangka adalah Rika Yuli Afrianto alias Eka (23), warga Jorong Padang Koto Gadang, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.
Ia ditangkap petugas Senin (28/11) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB saat sedang duduk-duduk santai di salah satu warung yang tidak jauh dari rumahnya. Tersangka sudah lama menjadi Target Operasi (TO).
“Berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar, yang bersangkutan sering melakukan transaksi jual beli sabu di daerah Padang Koto Gadang. Kemudian kami melakukan penyelidikan,” kata Kasat Narkoba Polres Agam, AKP Dodi Apendi melalui Paur Humas Polres Agam, Aiptu Yan Firzal kepada padangmedia.com di Mapolres Agam, Senin (28/11).
Dalam penangkapan tersebut, tersangka tidak bisa mengelak karena di tangannya petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Petugas kemudian melakukan penggeledahan ke rumahnya dan ditemukan barang bukti lain.
Barang bukti yang ditemukan berupa 1 bungkus plastik kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan total harga sekitar Rp200.000, 1 unit handphone merk samsung warna putih, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 buah dompet, 1 unit bong alat hisap sabu, 1 buah tas warna hitam dan uang tunai Rp350.000 yang diduga hasil penjualan shabu sudah diamankan di Mapolres Agam.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan guna penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Undang-Undang Nomor 39 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (fajar)






