
MENTAWAI – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Mentawai melakukan pelatihan kepada 40 kepala sekolah yang bertugas di 10 kecamatan di daerah itu. Pelatihan selama seminggu itu berguna meningkatkan keprofesionalan tentang manajemen sekolah.
Kepala BKD Mentawai Drs, A. Oreste Sakeroe menyatakan, untuk membangun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkompeten dalam bidang pendidikan di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai perlu dilakukan Diklat kepada kepala sekolah yang berada di 10 kecamatan, sesuai undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. ASN, termasuk kepala sekolah diharuskan profesional serta memiliki kompetensi yang baik.
“Karena itu, kepala sekolah tiap tahun mendapat pelatihan manajemen, baik itu tentang keuangan, administrasi dan lainnya,” ujar Oreste pada Diklat yang dibuka Asisten I Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Mentawai di aula Hotel Turonia Km. 5 Tuapeijat, Senin (21/11).
Menurut Oreste, kepala sekolah ke depan harus mempunyai kapasitas sesuai standar. Pemkab akan melakukan seleksi calon kepala sekolah. Dimulai dari seleksi awal di UPT pendidikan lalu masuk ke Dinas. Hasil seleksi tersebut akan disampaikan ke BKD untuk ditindaklanjuti. Setelah lulus sesuai persyaratan, maka saat ada kebutuhan akan kepala sekolah, tinggal diambil dari data base yang sudah ada. Calon kepala sekolah yang sudah lulus tersebut selanjutnya akan diberi diklat supaya saat menjabat benar-benar sudah berkompeten.
Persyaratan menjadi calon kepala sekolah di antaranya harus memenuhi kepangkatan minimal golongan III C. Kemudian, ditunjang dengan kemampuan-kemampuan yang lain, yaitu lulus dari segi manajemen dan integritas.
Dikatakan, sistem pengangkatan kepala sekolah saat ini tidak sama seperti dulu lagi. Tidak lagi berdasarkan kedaerahan, tapi sesuai dengan aturan yang berlaku seperti memenuhi kompetensi. Dengan demikian, kepala sekolah di Mentawai bisa bersaing merebut peluang menjadi kepala sekolah di luar Mentawai.
Oreste menambahkan, calon kepala sekolah di Kabupaten Kepulauan Mentawai ada sekitar 1100 guru. Namun, yang memenuhi persyaratan dari segi kepangkatan baru sekitar 500. Itupun banyak yang belum mengikuti Diklat -Diklat teknis sesuai dengan fungsi mereka. (ers)






