
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Badan Reserse dan Kriminal Polri mengumumkan penetapan Ahok sebagai tersangka, Rabu (16/11).
Ahok disangkakan Pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kepala Bareskrim Komjen Ari Dono mengatakan, setelah menerima pendapat kalangan ahli, diputuskan bahwa perkara itu harus diselesaikan di peradilan terbuka dengan kata lain, proses penyelidikan dilanjutkan ke penyidikan.
Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, Ahok juga dicegah keluar dari wilayah Republik Indonesia. (rin/*)






