PADANG – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Keolahragaan yang merupakan usul prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat disepakati untuk dibahas. Ranperda tersebut merupakan satu dari tiga Ranperda usul prakarsa DPRD yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) tahun 2016.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, Rabu (9/11). Seluruh fraksi yang ada sepakat melanjutkan ke tingkat pembahasan untuk menjadi peraturan daerah. Diantara perwakilan fraksi yang menyampaikan kesepakatan, menambahkan dengan beberapa catatan dan harapan, Ranperda tersebut setelah menjadi aturan nantinya bisa semakin meningkatkan gairah olahraga di Sumatera Barat.
Yulfitni Djasiran, perwakilan Fraksi Golkar meminta, Ranperda Keolahragaan hendaknya memiliki keberpihakan kepada kemajuan olahraga baik secara prestasi maupun dalam peningkatan sarana prasarana. Demikian juga Risnaldi dari Fraksi Nasdem dan Hidayat dari Fraksi Gerindra, Erman Mawardi dari PAN dan Achiar dari Fraksi PDIP, PKB dan PBB.
Fraksi-fraksi DPRD berharap, Ranperda tersebut hendaknya dibahas secara detail sehingga penerapannya ketika sudah menjadi aturan nantinya dapat mendongkrak kemajuan di bidang olahraga di Sumatera Barat.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim memimpin rapat paripurna yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Ali Asmar tersebut, meminta Komisi V sebagai pengusul menyiapkan Nota Penjelasan untuk dibacakan dalam rapat paripurna berikutnya.
“Dengan disepakatinya Ranperda ini untuk dibahas, maka Komisi V sebagai pengusul hendaknya dapat menyiapkan nota penjelasan untuk disampaikan dalam rapat paripurna berikutnya,” kata Hendra.
Hendra menambahkan, penetapan Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan tersebut sebagai prakarsa DPRD ditetapkan melalui Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Barat nomor 31/SB/ 2016 tentang Penetapan Ranperda Usul Prakarsa DPRD Provinsi Sumatera Barat tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Ranperda tersebut, sesuai mekanisme pembahasan akan diserahkan kepada pemerintah daerah dan DPRD akan menyampaikan nota penjelasannya dalam rapat paripurna.
Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Sumatera Barat mengajukan Ranperda usul prakarsa tentang keolahragaan. Menurut Ketua Komisi V Apris selaku komisi pengusul, Ranperda tersebut akan memuat pengaturan terhadap beberapa hal dalam pengelolaan keolahragaan di daerah ini, termasuk mengatur ketersediaan sarana prasarana, penyelenggaraan event olahraga dan penyelenggaraan pendidikan olahraga di sekolah. Ranperda tersebut juga memuat aturan tentang pemberian penghargaan kepada para atlet berprestasi dan pengaturan pengelolaan olahraga untuk penyandang disabilitas. (feb)






