Burhanuddin-Novril Anas Gagal Maju di Pilkada Pessel
  • Home
  • Berita
  • Burhanuddin-Novril Anas Gagal Maju di Pilkada Pessel

Burhanuddin-Novril Anas Gagal Maju di Pilkada Pessel

PAINAN – Satu dari empat Pasangan Calon (Paslon) bupati – wakil bupati yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan untuk Pilkada Pesisir Selatan 2015 dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi. Satu Paslon tersebut adalah Burhanuddin- Novril Anas.
Pasangan itu dinyatakan tidak memenuhi syarat karena Novril Anas tidak menyerahkan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak (KPP) tempat bakal calon yang bersangkutan terdaftar. Dengan demikian, KPU Pessel menetapkan hanya tiga Paslon yang memenuhi syarat dan menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2015 mendatang.
“Calon bupati atas nama Buhanuddin memenuhi syarat. Akan tetapi, pasangannya Novril Anas tidak memenuhi syarat karena tidak  menyerahkan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak (KPP) sampai batas akhir penyerahan perbaikan berkas,” kata Ketua KPU Pesisir Selatan, Epaldi Bahar usai rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada Pesisir Selatan 2015 yang digelar secara tertutup oleh KPU setempat sejak pukul 09.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB, Senin (24/8).
Ia menjelaskan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan laporan pajak pribadi merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap calon. hal itu diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, calon Bupati dan Wakil Bupati.
Untuk pembuktiannya, sesuai pasal 42 ayat (1) huruf o Bupati dan Wakil Bupati harus menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Bakal Calon, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama Bakal Calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak Bakal Calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak(KPP) tempat Bakal Calon yang bersangkutan terdaftar. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply