
MENTAWAI – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten kepulauan mentawai melakukan pengundian nomor urut calon Bupati dan wakil Bupati untuk pemilihan kepala daerah mentawai 2017 mendatang dilaksanakan di sekretariat KPUD setempat, selasa (25/10).
Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Yudas Sabaggalet-Kortanius Sabeleake mendapatkan nomor urut satu. Yudas sabaggalet merupakan Bupati petahana yang berpasangan dengan Kortanius sabeleake yang didukung oleh 5 partai diantaranya partai PDI-P, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Gerindra dan Partai PAN, kata Lurensius saat dihubungi wartawan padangmedia.com.
Sedangkan pasangan Rijel Samaloisa-Binsar Saleleubaja mendapatkan nomor urut dua, Rijel merupakan dari Wakil Bupati mentawai masa priode 2011-2016. Pasangan Rijel-Binsar diusung oleh dua partai yaitu, Hanura dan Demokrat (Hadem).
Usai dibacakan berita acara hasil rapat pleno pengundian nomor urut, dilangsungkan pemasangan nomor urut secara simbolis dalam kertas suarayang nantinya akan dicetak oleh KPUD mentawai.
Setelah pengundian nomor urut calon, KPUD mentawai akan menjadwalkan pelaksanaan deklarasi kampanye damai yang berlangsung pada 28 oktober di kawasan pusat pemerintahan kabupaten kepulauan mentawai, tukasnya.
Sementara Ketua Panwaslih kabupaten kepulauan mentawai Lazuardi mengingatkan kepada pengusung dan pendukung pasangan calon, atribut yang sudah terpasang di publik untuk dicabut kembali, termasuk alat peraga yang sudah terpasang dapat dilakukan pembersihan.
“Bagi pasangan calon tidak mengikuti aturan tersebut, kalau masih ada ditemukan di publik setelah dilakukan pemberitahuan maka kami akan mengambil tindakan sanksi, karena untuk pemasangan atribut sudah diatur dalam tahapan penyelengaraan pilkada, ada waktunya untuk pemasangan atribut dan alat peraga, kata Lazuardi.
Selain itu, lazuardi juga menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak ikut campur dalam politik praktis, ASN boleh berikan hak suara pada pemilihan nanti jangan sekali-kali ikut berkampanye.
Seterusnya kepada pasangan calon tidak dibenarkan lagi untuk memakai fasilitas negara selama mengikuti tahapan penyelenggaraan pilkada sampai ditentukan siapa pemenangnya nanti, tukasnya (ers).






