PADANG – Permintaan kenaikan biaya perjalanan dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat sepertinya belum akan terealisasi, setidaknya dalam waktu dekat. Pasalnya, permintaan tersebut harus ada regulasi yang jelas untuk perubahan atau penambahannya.
Sekretaris Provinsi Sumatera Barat selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengungkapkan, saat ini, permintaan kenaikan tersebut masih dikaji dasar hukumnya. DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) tahun 2016 mengajukan kenaikan biaya perjalanan dinas dari Rp1,2 juta menjadi Rp1,8 juta.
“Ini sedang dalam pembahasan, karena harus ada dasar hukum untuk melakukan perubahan uang perjalanan dinas tersebut,” kata Ali Asmar, Selasa (18/10).
Diakui, biaya perjalanan dinas anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp1,2 juta adalah sangat rendah. Membandingkan dengan uang perjalanan dinas anggota dewan kabupaten dan kota di Sumatera Barat, kurang lebih sama dengan uang perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Solok.
“Memang rendah, kalau tidak salah, hampir sama dengan uang perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Solok. Namun untuk merubahnya tentu harus ada dasar hukumnya,” ujarnya. (feb)





