KPUD Mentawai Selesai Verifikasi Dokumen Persyaratan Balon Kada
  • Home
  • Berita
  • KPUD Mentawai Selesai Verifikasi Dokumen Persyaratan Balon Kada

KPUD Mentawai Selesai Verifikasi Dokumen Persyaratan Balon Kada

Ketua KPUD Mentawai, Laurensiud Sarogdok.(ers)
Ketua KPUD Mentawai, Laurensiud Sarogdok.(ers)

MENTAWAI – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Mentawai telah menutup tahapan verifikasi dokumen persyaratan bakal calon kepala daerah (balon kada) setelah tahapan pendaftaran pada 23 September 2016 lalu. KPUD Mentawai telah melakukan verifikasi data terhadap dokumen persyaratan selama 12 hari.

Ketua KPUD Mentawai, Laurensius Sarogdok kepada padangmedia.com, Selasa (4/10) di Mentawai mengungkapkan, selanjutnya akan dilakukan tahapan penelitian dimulai dari tanggal 5 sampai 11 Oktober 2016 terhadap dokumen pasangan calon. Namun, KPUD Mentawai tidak berhak memutuskan berkas pasangan calon lolos atau tidak lolosnya. Sesuai aturan, untuk menentukan lolos atau tidak lolosnya dokumen setiap pasangan calon itu, ditentukan oleh Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Setiap dokumen pasangan calon diatur oleh Silon. Apabila berkas tersebut sudah diterima Silon, maka KPUD melakukan penetapan pasangan calon pada tanggal 24 Oktober. Selanjutnya pada tanggal 25 Oktober dilakukan pencabutan nomor urut bagi pasangan calon.

Setelah penelitian berkas rampung, KPUD akan menjadwalkan rapat pleno terbuka dalam rangka  penetapan pasangan calon sesuai dengan PKPU nomor 9 tahun 2016 yang akan dilaksanakan di kantor KPUD setempat. Kedua bakal calon wajib menghadiri rapat pleno terbuka, baik untuk penetapan pasangan calon maupun pencabutan nomor urut. Kedua bakal calon harus hadir tidak boleh diwakilkan, kata Laurensius.

Terkait dengan pendukung setiap pasangan calon atau tim sukses, ada dua kategori yang harus didaftarkan di KPUD, yaitu tim partai pengusung dan organisasi seperti partai yang memiliki legalitas hukum. Pendaftaran tim di kantor KPUD tidak dihitung berapa jumlahnya. Setiap tim kampanye wajib didaftarkan di KPUD, baik untuk tingkat kabupaten dan tingkat kecamatan.

“Bagi tim kampanye yang tidak terdaftar di KPUD, hal ini dikembalikan kepada aturan timnya masing-masing. Apabila ada terjadi sesuatu di lapangan nanti akan kita pertanyakan,” tutupnya. (ers)

Berita Terkait

Leave a Reply