
JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana pemeriksaan lanjutan perkara nomor 04/KPPU-I/2016 tentang dugaan kartel sepeda motor jenis skuter matik 110-125 CC di Indonesia yang dilakukan oleh PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT. Astra Honda Motor (AHM). Kartel adalah kelompok produsen yang mengendalikan harga dengan membatasi suplai barang di pasaran. Kartel melanggar pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ketua KPPU, Syarkawi Rauf menerangkan bahwa pada tahap ini, Majelis Komisi memeriksa alat bukti yang diajukan baik oleh Investigator KPPU, YIMM maupun AHM, memanggil saksi ahli dan pihak lain untuk mendapatkan alat bukti yang cukup atas dugaan pelanggaran tersebut. Proses pemeriksaan lanjutan, katanya, akan berlangsung secara fair.
“Kami jamin seluruh proses pemeriksaan lanjutan ini akan berjalan sesuai prinsip due process of law dan berlangsung secara terbuka sehingga masyarakat juga dapat ikut mengawal upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPPU,” tegas Syarkawi dalam relis yang diterima padangmedia.com, Kamis (8/9).
Sementara, Plt. Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama Sekretariat KPPU, Dendy R. Sutrisno usai sidang yang dilakukan Selasa (6/9), menyampaikan bahwa sidang perdana pemeriksaan lanjutan itu dipimpin oleh Majelis Komisi terdiri dari Prof. Dr. Ir. Tresna Priyana Soemardi, S.E., M.S. sebagai Ketua Majelis Komisi, R. Kurnia Sya’ranie, S.H., M.H. dan Drs. Munrokhim Misanam, M.A.,Ec., Phd masing-masing sebagai Anggota Majelis. Saksi yang dihadirkan adalah Gunadi Shinduwinata (Ketua Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia).
Pemanggilan terhadap Ketua Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia dilakukan untuk mendapatkan keterangan seputar industri sepeda motor nasional seperti data pangsa pangsar, alur distribusi, dan pengaruh faktor makro ekonomi terhadap pembentukan harga. “Termasuk di dalamnya adalah keterangan bagaimana asosiasi menjalankan organisasinya seperti peran para anggota asosiasi, informasi yang disampaikan oleh anggota asosiasi, dan peran asosiasi dalam mengelola informasi tersebut,” tutup Dendy. (rin/*)






