
PADANG – Lembaga Penjamin Sosial (LPS) telah melakukan pembayaran klaim terhadap nasabah bank yang dilikuidasi sebesar Rp783,425 miliar. Nasabah tersebut berasal dari 73 bank yang dilikuidasi sejak LPS berdiri pada tahun 2005.
Senior Executive Vice President LPS, Suharno Eliandy dalam ekspose dalam kegiatan media gathering di Padang, Sumatera Barat, Selasa (6/9) menjelaskan, total simpanan pada bank yang dilikuidasi tersebut adalah sebesar Rp1,325 triliun pada 140.373 rekening. Dari jumlah tersebut, simpanan dengan kategori layak bayar adalah Rp1,042 triliun pada 129.428 rekening.
“Sedangkan yang dikategorikan tidak layak bayar berjumlah Rp0,283 triliun pada 10.945 rekening,” ungkapnya.
Dari jumlah simpanan layak bayar, klaim penjaminan hingga 31 Juli 2016 berjumlah Rp807 miliar pada 122.291 rekening. Deposit Payout Ratio adalah sebesar 92 persen.
Pada kategori simpanan tidak layak bayar, Suharno menjelaskan, simpanan diatas LPS rate (suku bunga yang dijamin) adalah yang terbanyak, sebesar Rp0,227 triliun atau 80 persen jumlah simpanan pada 2.437 rekening (22 persen). Sebanyak 1.256 rekening (12 persen) tidak layak bayar karena tidak ada aliran dana masuk dengan jumlah simpanan 0,018 triliun atau 7 persen dari simpanan.
“Sisanya sebesar 0,037 triliun atau 13 persen dari dana simpanan nasabah dikategorikan sebagai penyebab bank tidak sehat pada 7.252 rekening (66 persen),” terangnya.
Dia mengingatkan kepada masyarakat pengguna jasa perbankan untuk selalu berhati-hati dalam menyimpan uang di bank. Dia menyebutkan istilah 3T sebagai kategori simpanan layak bayar. 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat suku bunga simpanan tidak melebihi penjaminan dan Tidak melakukn tindakan yang merugikan bank.
LPS lahir sebagai lembaga “blanket guarantee” melihat urgensi penjaminan simpanan nasabah bank dengan sistim yang tidak membebani APBN. Berdiri sebagai pelaksanaan dari UU nomor 24 tahun 2004, LPS hadir untuk memberikan ketenangan kepada masyarakat dalam menyimpan uang di bank. Pendiriannya dilatarbelakangi kekacauan ekonomi akibat krisis internasional pada tahun 1997-1998 yang berimbas kepada ditutupnya sejumlah bank sehingga berdampak kepada ketidakpercayaan masyarakat kepada bank.
“Berangkat dari latar belakang tersebut, LPS hadir untuk meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan. Disamping melakukan fungsi penjaminan, LPS juga melaksanakan fungsi turut aktif dalam memelihara stabilitas sistim perbankan sesuai dengan kewenangannya,” tandasnya. (feb)






