
SAWAHLUNTO – Pengadilan Negeri (PN) Kota Sawahlunto hari ini, Selasa (6/9) kembali menggelar sidang terhadap tiga oknum polisi jajaran Polres Sawahlunto yang melakukan perampokan terhadap Silvia Antika, nasabah Bank Syariah Mandiri (BSM) Muarokalaban. Agenda hari ini adalah pembacaan eksepsi penasehat hukum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Untung Syahputra dalam sidang yang digelar di PN Sawahlunto, Selasa (30/8) lalu, membacakan dakwaan terhadap Bripka Meky Putra, Brigadir Richard Ishak Hutahaen, Brigadir Yopi Utama serta satu warga biasa atau sipil, Mario Efrizal Candra. Selain didakwa melakukan pencurian secara bersama-sama, Brigadir Yopi Utama juga didakwa dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12/Drt/1951 tentang senjata api.
“Akibat perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 365 ayat 2 dan Subsidair Pasal 363 ayat 1 ke4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), “ujar Untung Syahputra pada sidang dengan Hakim Ketua Flowerry Yulidas didampingi hakim Lola Oktavia dan hakim Rahmi Afdhila pekan lalu.
Penasehat hukum tiga oknum polisi yang mendampingi menyatakan akan menyampaikan eksepsi atas dakwaan JPU. Hanya terdakwa Mario Efrizal Candra yang tidak mengajukan eksepsi, karena tidak didampingi penasehat hukum.
Peristiwa perampokan itu terjadi Senin, 9 Mei 2016 sekitar pukul 11.45 WIB di depan Bank Syariah Mandiri di Muarokalaban. Perampokan dilakukan empat pelaku terhadap Silvia Antika ketika hendak menyetor uang sebanyak Rp166.855.000 di bank itu.
Para perampok menggunakan senjata api organik jenis revolver kaliber 38 milik saksi Brigadir Donal Putra Jaya untuk menodong korban. (tumpak)






