PADANG – DPRD Kota Padang mendesak Pemko segera menyampaikan nota pengantar Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD tahun 2016. Karena, KUA PPAS APBD 2016 seharusnya sudah disampaikan Pemko ke pihak DPRD Padang pada Juni 2015. Dengan demikian, KUA PPAS APBD 2016 sudah mengalami keterlambatan sekitar tiga bulan pada Agustus ini.
Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra kepada padangmedia.com mengatakan, sesuai Permendagri nomor 52 tahun 2015 tentang Pedoman Peyusunan APBD 2016, KUA PPAS 2016 seharusnya sudah disampaikan ke DPRD pada Juni 2015. Desakan itu juga menindaklanjuti pidato kenegaraan Presiden RI, Jumat (14/8), yang menekankan penyerapan anggaran lebih maksimal.
“Artinya, semakin cepat APBD 2016 disahkan, tentu akan lebih cepat penyerapan anggaran bisa direalisasikan,” ungkap Wahyu, Rabu (19/8).
Anggota DPRD lainnya, Maidestal Hari Mahesa juga menyampaikan hal senada. Dikatakan, jika Pemko terlalu lama menyampaikan KUA PPAS, nanti malah DPRD yang dipersalahkan. Sebab, untuk pembahasan APBD akan memakan waktu hingga satu setengah bulan.
“Kita inginkan pembahasan nantinya lebih mendalam sehingga apa yang dibutuhkan masyarakat bisa terakomodir dengan baik. Jangan nanti DPRD yang dipersalahkan karena pembahasan terlalu lama,” kata Esa.
“Bagaimana mau cepat sementara surat dari Pemko saja soal KUA PPAS ini saja belum masuk hingga saat ini. Makanya, kita desak agar Pemko segera menyampaikannya,” tutur politisi PPP itu. (baim)






