
SAWAHLUNTO – DPRD Sawahlunto minta proses Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Pasar melibatkan pedagang. Karena, tujuan diajukannya ranperda tersebut adalah untuk memberikan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pasar sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan serta jaminan rasa aman, nyaman dan tentram bagi pedagang dan masyarakat.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PPP, PAN dan NasDem DPRD Sawahlunto, Wulan Maya Sari saat rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Emeldi, Wakil Ketua Weldison dan Hasjhoni di gedung dewan, Selasa
(23/8).
Pada paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap 10 ranperda tersebut, Wulan mempertanyakan sejauh mana peran serta masyarakat, khususnya bagi pedagang dalam proses pembuatan ranperda. Hal lainnya yang ditanyakan bagaimana kesiapan pemerintah daerah setelah ranperda ditetapkan menjadi perda, terutama SDM pengelola pasar.
“Saat ini salah satu faktor sepinya pembeli di pasar yang dirintis pembangunannya oleh Walikota sebelumnya adalah ketidakmampuan pemerintah daerah dalam membina dan mengawasi para pedangang. Mulai dari kualitas, ketersediaan barang serta harga yang kalah bersaing dengan pasar daerah tetangga. Ditambah tatacara pengelolaan pasar yang di luar kebiasaan,” jelas Wulan.
Lebih rinci disampaikan Yunasril, Juru Bicara Fraksi Demokrat -PDI Perjuangan terkait penindakan terhadap pengelolaan dan penertiban pasar. “Menyikapi pasal 11 ranperda ini telah memberikan gambaran yang jelas terhadap penyalahgunaan pengelolaan petak yang terjadi selama ini. Seperti, pemindahan atau pengalihan pemakaian tempat berjualan kepada pihak lain oleh pemilik Izin Memiliki Kios (IMK),” jelas Yunasril.
Dalam ranperda yang dibahas tersebut, ada aturan terkait tindakan penutupan usaha atau pemilik IMK yang tidak memanfaatkan petak toko dalam jangka waktu tiga bulan dan enam bulan berturut-turut. Tindakan yang akan diberlakukan mengharuskan adanya persetujuan dari walikota atau pejabat yang ditujuk.
Selain Ranperda Pengelolaan Pasar, dengan juga membahas Ranperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, Ranperda Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Ranperda Perangkat Desa, Ranperda Pengelolaan Pasar, Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Ranperda tentang Etika Penyenggaraan Pemerintahan Daerah. (tumpak)






