
SAWAHLUNTO – Pasca terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri RI nomor :061/2911/SJ tahun 2016 tertanggal 4 Agustus 2016, dokumen pengesahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2017 Kota Sawahlunto, terpaksa dibatalkan.
Dalam instruksi Mendagri yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota harus menata kelembagaan perangkat daerah berupa dinas, badan, sekretariat serta kecamatan. Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang ada saat ini belum sejalan dengan peraturan dan instruksi tersebut
Wakil Ketua DPRD setempat, Hasjhonny SY menyatakan, pembatalan tersebut sudah disosialisasi kepada seluruh gubernur, bupati, walikota serta pimpinan lembaga legislatif di daerah pekan lalu. Mendagri Tjahyo Kumolo memerintahkan agar penyusunan KUA-PPAS APBD 2017 harus sejalan dengan Peraturan Pemerintah Daerah.
“Bagi Kota Sawahlunto yang sudah terlanjur mengesahkannya, untuk dibahas lebih lanjut menjadi Rancangan APBD 2017 bersama pihak pemerintah daerah setempat, karena SOTK yang belum sejalan dengan peraturan dan instruksi tersebut,” kata Hasjhoni kepada padangmedia.com di gedung dewan, Selasa (9/8).
Terkait pembatalan tersebut, pihaknya melalui Badan Musyawarah akan segera melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk menentukan jadwal pembahasan, sehingga target yang diberikan oleh pihak kementerian dapat tercapai, yakni akhir Agustus 2016. Pihak Kemendagri juga mengharuskan perubahan SOTK pada tiap-tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) paling lambat terealisasi pada 1 Januari 2017.
Menurutnya, dari struktur yang diatur dalam PP nomor 18 tahun 2016 tersebut, diperkirakan akan terjadi perubahan SOTK secara
menyeluruh. PP No. 18 Tahun 2016 adalah tindaklanjut dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta adanya perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. Peraturan Perangkat Daerah memuat ketentuan-ketentuan dalam pembentukan satuan kerja perangkat daerah, jenis, kriteria tipelogi, hingga pada kedudukan tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
“Bulan ini akan sangat padat jadwal kegiatan. Salah satunya pembahasan tentang APBD Perubahan 2016. Jika ada keterlambatan, maka akan berimbas pada realisasi serapan anggaran 2016 dan 2017. Kondisi itu tentu akan melemahkan percepatan agenda pembangunan kota,” jelas Hasjhoni
Sementara, Sekretaris DPRD Kota Sawahlunto, Mukhsis menambahkan, perlu koordinasi intensif terkait percepatan jadwal pembahasan ulang KUA-PPAS APBD 2017 itu dengan unsur pemerintah daerah terkait lainnya. Diharapkan tidak mengganggu jadwal persidangan lainnya yang telah ditetapkan lebih awal, katanya. (tumpak)






