Disdik Padang Tak Hadir Sidang Lanjutan Sengketa Informasi
  • Home
  • Berita
  • Disdik Padang Tak Hadir Sidang Lanjutan Sengketa Informasi

Disdik Padang Tak Hadir Sidang Lanjutan Sengketa Informasi

Sidang Sengketa Informasi KI Sumbar

PADANG – Termohon badan publik Dinas Pendidikan Kota Padang menyatakan tidak hadir pada sidang lanjutan penyelesaian sengketa informasi publik dengan pemohon dari perkumpulan lembaga anti korupsi Integrita, Rabu (27/7). Namun ketidakhadiran tersebut tidak menghalangi proses lanjutan sidang sengketa informasi publik tentang dana BOS Kota Padang itu.

“Tidak ada masalah mau hadir apa tidak dengan alasan menurut termohon benar atau tidak. Berdasarkan Peraturan KI nomor 1 Tahun 2013 pasal 31 sidang tetap lanjut untuk memeriksa dan memutuskan sengketa informasi,” ujar Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Sumbar Syamsu Rizal.

Anggota Majelis Komisioner Adrian Tuswandi menambahkan, meski termohon sudah menyatakan tidak mau hadir sidang, sesuai kewenangan Komisi Informasi dalam UU nomor 14 Tahun 2008 yakni berwenang meminta keterangan dan menghadirkan pejabat badan publik atau pihak terkait sebagai saksi dalam penyelesaian sengketa informasi publik.

Sidang lanjutan sengketa informasi antara Integritas diwakili kuasa hukum Arif Padrie dengan Disdik Kota Padang beragendakan pemeriksaan bukti-bukti. Dalam sidang tersebut Arif Padrie menyatakan bahwa soal rekomendasi penelitian yang menjadi alasan termohon tidak disebutkan.

“Bahkan saat jawaban keberatan tidak ada Dinas Pendidikan Padang menyinggung soal rekomendasi dari Kesbangpol terkait penelitian dana BOS di 12 sekolah,”ujarnya.

Dia menerangkan, soal Dana BOS adalah bagian dari komitmen Koalisi Masyarakat Sipil dengan Kementerian Pendidikan Nasional untuk mengawasi pengelolaan Dana BOS. Pihaknya melakukan penelitian untuk melakukan analisa dan bisa melahirkan rekomendasi. Permohonan informasi dan data sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari metode penelitian.

Menjawab pertanyaan Majelis Komisioner Arfitrianti soal Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam Peraturan Walikota tentang pengelolaan informasi, Arif menjelaskan, SOP permohonan informasi di Pemko Padang memang ada tapi itu sinergis dengan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Ada, setelah kita melakukan permohonan informasi karena prinsip permohonan itu cepat, sederhana dan biaya murah. Lalu saat menanyakan ke sekolah yang disasar hanya meminta izin dari Dinas Pendidikan saja. Karena permohonan informasi tidak dijawab oleh sekolah, kami mengajukan keberatan ke Dinas Pendidikan,”terangnya.

Pada sidang pembuktian pemohon selain menambahkan bukti juga akan menghadirkan saksi ahli pada persidangan berikutnya. Sedangkan majelis komisioner dalam upaya mengali soal sengketa ini juga akan menghadirkan saksi saksi yang dinilai tahu soal sengekta ini.

Sidang sengketa informasi antara Integritas sebagai pemohon dan Dinas Pendidikan Kota Padang dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi itu ditunda dan akan dijadwalkan kembali oleh panitera. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply