Pernyataan Sikap IJTI Sumbar Terkait Pengancaman Wartawan di Padangpanjang
  • Home
  • Berita
  • Pernyataan Sikap IJTI Sumbar Terkait Pengancaman Wartawan di Padangpanjang

Pernyataan Sikap IJTI Sumbar Terkait Pengancaman Wartawan di Padangpanjang

PADANG – Tindakan pengancaman yang diterima sejumlah wartawan yang bertugas di Kota Padangpanjang disikapi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatera Barat. Melalui siaran pers yang diterima, Minggu (17/7), Ketua IJTI Sumatera Barat John Nedy Kambang menegaskan tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhada UU nomor 40 tahun 1990 Tentang Pers.

Ini pernyataan sikap IJTI Sumatera Barat:

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatera Barat, menegaskan bahwa pengancaman terhadap wartawan di Kota Padangpanjang merupakan bagian dari bentuk kekerasan dan upaya untuk menghalang-halangi kebebasan pers. Tindakan tersebut secara jelas dan nyata merupakan pelanggaran terhadap UU Pers No. 40 tahun 1999.

Untuk itu IJTI Sumbar menegaskan bahwa :

1. Segala bentuk ancaman maupun kekerasan terhadap jurnalis harus ditindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku termasuk UU pers Nomor 40 tahun 1999.
2. Tindakan pengancaman terhadap jurnalis dapat dikenai ketentuan pidana Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 tahun 2009 Tentang Pers dimana ancamannya pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
3. Bahwa Profesi Jurnalis seharusnya dilindungi oleh aparat negara. Untuk itu IJTI Sumbar meminta kepolisian daerah Sumbar ikut membantu melindungi para jurnalis termasuk wartawan yang kini diancam dibunuh di Padangpanjang.
4. Jika pelaku pengancaman adalah benar ajudan dari salah satu pejabat di Pemko Padangpanjang, maka kami meminta Walikota, Sekda maupun kepala BKD untuk memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya saat ini serta memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
5. Menghimbau kepada seluruh jurnalis untuk tetap memberitakan kasus kasus yang merugikan kepentingan publik, dengan tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik.

Padang, 17 Juli 2016

John Nedy Kambang
Ketua IJTI Sumbar (*)

Berita Terkait

Leave a Reply