Bawaslu Sumbar Putuskan IP Tak Langgar Aturan Pemilihan
  • Home
  • Berita
  • Bawaslu Sumbar Putuskan IP Tak Langgar Aturan Pemilihan

Bawaslu Sumbar Putuskan IP Tak Langgar Aturan Pemilihan

Irwan Prayitno saat memenuhi undangan Bawaslu atas dugaan pelanggaran. (feb)

PADANG – Setelah melakukan kajian berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat memutuskan laporan terhadap Irwan Prayitno tentang dugaan pelanggaran UU Pilkada bukan pelanggaran pemilihan.

Putusan Bawaslu Sumatera Barat yang dituangkan dalam form model A.12 tentang pemberitahuan terhadap status laporan yang disampaikan oleh Naldi Gantika dengan nomor laporan 05/ LP/ PILKADA/ VIII/ 2015 bukan pelanggaran pemilihan. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Elly Yanti SH, Jumat (14/8).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumatera Barat, Aermadepa kepada wartawan menjelaskan, dari bukti- bukti yang disampaikan oleh terlapor dan saksi-saksi, dugaan pelanggaran pasal 71 ayat (2) yang dilaporkan oleh pelapor bukan merupakan pelanggaran pemilihan. Hal itu karena laporan pelapor tidak memenuhi ketentuan dugaan pelanggaran seperti yang dimaksudkan pelapor dalam laporannya.

“Bawaslu telah melakukan kajian dan akhirnya diplenokan dengan putusan laporan tersebut bukan merupakan pelanggaran pemilihan karena tidak memenuhi ketentuan pelanggaran seperti yang dimaksudkan pelapor dalam laporannya,” terang Aermadepa.

Irwan Prayitno, calon gubernur Sumatera Barat incumbent sebelumnya dilaporkan telah melakukan dugaan pelanggaran terhadap UU nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota pasal 71 ayat (2) oleh Naldi Gantika. Laporan dilengkapi dengan SK pengangkatan salah seorang pejabat eselon IV di lingkup pemprov Sumbar yang ditandatangani oleh Irwan Prayitno.

Irwan Prayitno merupakan calon gubernur usungan koalisi Partai Gerindra dan PKS pada Pilgub Sumbar 2015 berpasangan dengan Nasrul Abit, Bupati Pesisir Selatan. Nasrul Abit sendiri juga telah dilaporkan dengan dugaan pelanggaran yang sama namun tidak terbukti sehingga Bawaslu Sumbar juga memutus laporan tersebut bukan pelanggaran pemilihan. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply