PADANG – Lanjutan sidang sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat, Rabu (22/6) antara Lembaga Integritas dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Padang dengan agenda mediasi tahap II gagal karena Disdik Kota Padang sebagai Termohon tidak hadir.
“Mediasi lanjutan antara Pemohon lembaga Integritas dan Termohon Disdik Kota Padang hari ini gagal karena termohon tidak hadir,” kata Komisioner KI Sumatera Barat Yurnaldi selaku mediator dalam perkara tersebut.
Yurnaldi menjelaskan, Termohon Disdik Kota Padang justru mengirimkan surat yang isinya tidak mengakui legal standing pemohon. Surat yang ditandatangani PLH Kadisdik Kota Padang Barlius tersebut juga menyatakan KI tidak berwenang menyelesaikan sengketa informasi karena tujuan awal permohonan Pemohon adalah untuk penelitian.
Seperti diketahui, Lembaga Integritas yang dikomandoi Saldi Isra melalui Kuasa Hukumnya, Arief Padri menggugat Disdik Kota Padang ke KI Sumatera Barat terkait permohonan lembaga tersebut untuk meminta informasi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di 12 SMP di Kota Padang.
Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSIP) KI Sumatera Barat Adrian Tuswandi mengaku heran dengan sikap Disdik Kota Padang yang menolak proses ajudikasi dan mediasi sengketa informasi tersebut. Dalam sidang awal sudah terpenuhi legal standing pemohon dan termohon.
“Kewenangan relatif dan absolut KI juga sudah terpenuhi sehingga terjadi proses mediasi,” katanya.
Meski demikian, Adrian menegaskan tidak menghalangi proses sidang penyelesaian sengketa informasi sesuai mekanisme dan aturan. Kasus itu akan tetap berlanjut ke proses ajudikasi, meskipun tidak dihadiri termohon sesuai Peraturan KI nomor 1 tahun 2013.
Ini jawaban tertulis Disdik Kota Padang yang diterima KI Sumatera Barat:
1. Legalitas pemohon informasi sampai saat ini belum kami terima, karenanya tidak memenuhi persyaratan UU nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Daerah Kota Padang nomor 18 tahun 2011 Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Padang;
2. Sesuai dengan isi dan maksud surat Pemohon pada Bulan Pebruari 2016 yang meminta informasi dan data tentang pengelolaan dana BOS dan BOSDA kepada 12 SMP se Kota Padang adalah untuk melakukan penelitian, maka peneliti harus membawa rekomendasi penelitian sebagaimana diatur dalam pasal 2, 3 dan pasal 4 Permendagri nomor 64/2011 sebagaimana telah dirubah dengan Permendagri No. 7/2014 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 64 tahun 2011, oleh karena itu masalah ini tidak memenuhi persyaratan sebagai sengketa informasi sebagaimana diatur dalam Undang – Undang No. 14 tahun 2008 dan dalam hal ini Komisi Informasi Sumatera Barat tidak berwenang melakukan ajudikasi/mediasi. (feb)






