Terkait Laporan Warga, NA Klarifikasi ke Bawaslu
  • Home
  • Berita
  • Terkait Laporan Warga, NA Klarifikasi ke Bawaslu

Terkait Laporan Warga, NA Klarifikasi ke Bawaslu

PADANG- Calon wakil gubernur Sumatera Barat usungan koalisi Partai Gerindra dan PKS, Nasrul Abit (NA) melakukan klarifikasi ke Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) provinsi Sumatera Barat, Selasa (11/8).

NA, pasangan dari Irwan Prayitno datang atas undangan Bawaslu untuk klarifikasi mengenai laporan pelanggaran UU nomor 1 tahun 2015 seperti diubah dengan UU nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah (pilkada). NA sampai di kantor Bawaslu Sumbar sekitar pukul 19.00 Wib bersama Liasion Officer (LO) dan kuasa hukum.

Selama hampir satu jam berada di ruang sidang Bawaslu, NA mengaku mendapatkan belasan pertanyaan. Namun yang pasti menurutnya penggantian pejabat di kabupaten Pesisir Selatan telah sesuai dengan aturan.

” Tanggal SK mutasi penggantian pejabat di lingkup pemerintah kabupaten Pesisir Selatan tidak masuk dalam enam bulan terakhir masa jabatan bupati. Pertanyaan dari Bawaslu sudah saya jawab sesuai fakta yang terjadi,” terangnya, usai menyampaikan klarifikasi.

Warga atas nama Roni Putra dan dari LSM Forkas sebelumnya telah melaporkan NA ke Bawaslu terkait pelanggaran pasal 71 UU nomor 1 tahun 2015. Dalam pasal itu disebutkan, petahana dilarang melakukan penggantian pejabat pada enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir.

NA berharap semua pihak kembali kepada UU dan Petaturan KPU, jangan hanya fokus kepada satu peraturan saja.

M. Hadi, kuasa Hukum NA menambahkan SK penggantian pejabat di lingkup pemkab Pesisir Selatan diterbitkan di luar enak bulan sebelum berakhir jabatan NA sebagai bupati. SK mutasi pejabat dikeluarkan 6 Maret 2015 sedangkan masa jabatan NA habis 17 September.

” SK mutasi terakhir pejabat di pemkab Pesisir Selatan dikeluarkan tanggal 6 Maret dan itu artinya berada di luar enam bulan terakhir jabatan NA sebagai bupati,” terangnya.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Sumbar Aermadepa menyatakan klarifikasi dari NA sebagai terlapor akan dikaji malam ini juga. Bawaslu selanjutnya akan memutuskan laporan tersebut setelah melakukan kajian lewat pleno.

” Malam ini juga akan dikaji dan diplenokan,” katanya.

Bawaslu akan memutus laporan tersebut secara terpisah karena pelapornya ada dua meskipun substansi laporannya persis sama.

” Putusannya terpisah karena pelapornya dua meskipun yang dilaporkan persis sama,” tandasnya. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply