PADANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumatera Barat telah menyampaikan klarifikasi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait laporan partai Golongan Karya (Golkar). KPU menegaskan tidak pernah mencoret partai tersebut sebagai pengusung namun berdasarkan aturan, partai Golkar tidak memenuhi persyaratan.
Kepala Bagian Hukum Teknis dan Hupmas Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumatera Barat Agus Catur Rianto telah menyampaikan klarifikasi tersebut, Jumat (7/8), sebagai memenuhi undangan Bawaslu dalam rangka klarifikasi.
Ketua KPU provinsi Sumatera Barat Amnasmen didampingi kordinator divisi teknis Mufti Syarfie dan Agus Catur Rianto kepada wartawan menjelaskan beberapa hal terkait pertanyaan Bawaslu dalam klarifikasi tersebut.
” KPU memenuhi undangan Bawaslu dalam rangka klarifikasi terhadap laporan partai Golkar. KPU telah menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan laporan tersebut,” kata Amnasmen.
Menurut Amnasmen, partai Golkar tidak memenuhi syarat sebagai parpol pengusung karena ketua dari salah satu versi kepengurusan tidak menandatangani berkas pencalonan. Namun ia menegaskan, KPU tidak pernah mencoret partai Golkar dari parpol pengusung.
” Jadi kronologisnya, tandatangan salah satu ketua dari dua versi kepengurusan tidak ada pada form isian parpol pengusung. Hanya empat parpol yang lengkap sehingga yang diajukan oleh LO (Liaison Officer) hanya empat,” terangnya.
Ia menyebutkan, tandatangan yang tidak ada pada form parpol pengusung (form B- KWK dan B1- KWK) adalah tandatangan ketua DPD I Golkar Sumbar versi Agung Laksono, Yan Hiksas. Yan Hiksas sendiri juga tidak hadir pada saat pendaftaran calon.
Golkar bersama PAN, Nasdem, Hanura, PDIP dan beberapa parpol lain mendaftarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Muslim Kasim- Fauzi Bahar (MK- FB) ke KPU. Namun akhirnya yang menjadi pengusung MK- FB hanya PAN, Nasdem, Hanura dan PDIP karena empat parpol tersebut yang memenuhi persyaratan.
Ia menegaskan, pada saat pendaftaran calon tersebut, (Selasa, 28/7 lalu) juga disaksikan oleh Bawaslu dan oleh Kapolda Sumbar dan pimpinan atau perwakilan dari partai politik.
Sementara, terkait kewajiban kehadiran pimpinan parpol seperti yang dipermasalahkan oleh partai Golkar, kordinator divisi teknis KPU Sumbar Mufti Syarfie menegaskan, representasi dari kehadiran parpol pada saat pencalonan adalah pimpinan parpol. Jika ketua dan sekretaris tidak bisa hadir, harus disertai dengan surat pernyataan.
” Namun form B- KWK dan B1- KWK tetap harus ditndatangani oleh ketua dan sekretaris sesuai SK kepengurusan yang dikeluarkan oleh pengurus pusat masing-masing parpol,” kata Mufti.
Seperti diberitakan sebelumnya, partai Golkar melaporkan KPU Sumbar ke Bawaslu karena tidak bisa menjadi parpol pengusung dalam pilgub Sumbar 2015. Golkar menilai KPU telah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan KPU nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan kepala daerah. (feb)






