Dukung Pengembangan Keuangan Syariah, OJK Terus Memperkuat Dewan Pengawas Syariah
  • Home
  • Berita
  • Dukung Pengembangan Keuangan Syariah, OJK Terus Memperkuat Dewan Pengawas Syariah

Dukung Pengembangan Keuangan Syariah, OJK Terus Memperkuat Dewan Pengawas Syariah

WhatsApp Image 2026 10 20 at 20.45.10

JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmen untuk terus memperkuat peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan. DPS berperan menjaga integritas syariah dan kepercayaan masyarakat, menghubungkan para pemangku kepentingan dalam ekosistem keuangan syariah, serta mendorong inovasi yang membawa kemaslahatan.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK dalam sambutan pembuka Pertemuan Tahunan (Ijtima’ Sanawi) 2026 yang digelar bersama Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

“Selain menjaga integritas, DPS berperan sebagai penggerak kolaborasi dan penghubung dalam ekosistem keuangan syariah. DPS juga merupakan mitra strategis untuk mendorong inovasi dan kemaslahatan,” terangnya.

Friderica menjelaskan, berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, indeks literasi keuangan nasional tercatat sebesar 69,57 persen dan indeks inklusi keuangan nasional sebesar 93,61 persen, melampaui target RPJMN 2029. Adapun indeks literasi keuangan syariah tercatat sebesar 43,07 persen dan indeks inklusi keuangan syariah sebesar 13,24 persen. Angka tersebut menunjukkan masih besarnya ruang bagi keuangan syariah untuk menjangkau lebih banyak masyarakat.

Untuk itu, Friderica mengajak para anggota DPS, DSN-MUI, dan seluruh pihak yang hadir untuk bersama-sama menghadirkan terobosan baru dan mengembangkan inovasi agar inklusi keuangan syariah dapat tumbuh lebih cepat.

Sementara itu, Ketua DSN-MUI K.H. M. Cholil Nafis menegaskan, penguatan peran DPS memerlukan sinergi DSN-MUI dan OJK. Menurutnya, pengawasan atas kesesuaian prinsip syariah perlu berjalan seiring dengan pengawasan terhadap kepatuhan pada regulasi.

Ia juga menekankan pentingnya membangun pemahaman bersama antara DPS dan pelaku industri agar pengembangan produk keuangan syariah mempertimbangkan prinsip syariah, kegiatan usaha, dan risiko.

“Mengawal kesyariahan dan mengawal regulasi harus berjalan seiring. Karena itu, kita memang harus bersama-sama,” ujar Cholil.

Penyelenggaraan Ijtima’ Sanawi DPS Tahun 2026 merupakan wujud komitmen OJK dan DSN-MUI untuk memperkuat tata kelola dan kualitas pengawasan syariah serta mempererat kolaborasi antarpemangku kepentingan. Upaya ini diharapkan dapat mewujudkan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah yang makin terintegrasi dan berdaya saing, serta meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat. F

Berita Terkait

Leave a Reply