PADANG — Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sumbar untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, di Auditorium Gubernur Sumbar, Kamis (8/10/2026).
Mahyeldi mengatakan, rapat koordinasi tersebut tidak sekadar menjadi forum menerima arahan, tetapi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun pemerintahan yang berintegritas. Menurutnya, komitmen harus diterjemahkan ke dalam kebijakan, sistem, perilaku, dan tindakan nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Komitmen tersebut bukan sekadar dokumen administratif, melainkan janji kelembagaan yang mesti diterjemahkan ke dalam kebijakan, sistem, perilaku, dan tindakan nyata. Sebab, itulah ukuran sesungguhnya dari integritas pemerintahan,” ujar Mahyeldi.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama antara Kementerian Dalam Negeri, KPK RI, BPKP, LKPP, Pemprov Sumbar, serta pemerintah kabupaten dan kota se-Sumbar. Komitmen itu mencakup penguatan tata kelola, kepatuhan pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, manajemen aparatur, serta pengawasan.
Mahyeldi menyebut penguatan tata kelola semakin penting di tengah berbagai tantangan yang dihadapi Sumbar. Pada triwulan II 2026, ekonomi Sumbar tumbuh 4,54 persen, namun daerah juga menghadapi tekanan fiskal, kebutuhan pembangunan infrastruktur yang besar, serta tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, Sumbar menghadapi dampak bencana hidrometeorologi dengan estimasi kerusakan dan kerugian mencapai sekitar Rp33,5 triliun. Sementara kebutuhan penanggulangan dan pemulihan diperkirakan mencapai sekitar Rp21,44 triliun. “Ini bukan angka yang kecil. Karena itu, dalam kondisi seperti ini, tata kelola pemerintahan tidak boleh berjalan biasa-biasa saja,” tegasnya.
Menurut Mahyeldi, pemerintah tidak bisa menolak bencana yang bersumber dari alam, tapi wajib mencegah munculnya “bencana kedua” akibat lemahnya tata kelola. Hal itu dapat berupa anggaran yang tidak tepat sasaran, program yang tidak memberi manfaat, pengadaan yang tidak memberikan value for money, proyek yang tidak berkualitas, pelayanan yang dipersulit, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, hingga korupsi.
Karena itu, pencegahan korupsi harus dilakukan sejak tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Salah satu pendekatan yang ditekankan adalah manajemen risiko dengan memetakan area berisiko tinggi, memahami penyebabnya, menentukan langkah mitigasi, dan memastikan pengendalian berjalan efektif. “Setiap rupiah APBD yang dibelanjakan harus memiliki tujuan yang jelas, proses yang dapat dipertanggungjawabkan, dan manfaat yang dapat diukur,” katanya.
Mahyeldi juga menekankan pentingnya implementasi Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP). Menurutnya, MCSP tidak boleh dipandang sebagai beban administratif, melainkan instrumen pengendalian untuk memetakan area rawan, memastikan kepatuhan, dan mengukur perbaikan tata kelola secara berkala.
Untuk tahun 2025, capaian indeks MCSP Sumbar tercatat 66,38, turun dibandingkan tahun 2024 yang berada di angka 91,7. Pada periode yang sama, rata-rata nasional juga mengalami penurunan dari 75,52 menjadi 69,55. Salah satu faktor yang memengaruhinya adalah meningkatnya kebutuhan dokumen dan evidence untuk pengukuran. Pada 2026, MCSP KPK bertransformasi menjadi MCSP-RBS dengan pendekatan pengawasan berbasis risiko, dengan 136 dokumen evidence pada tujuh area, yakni perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, manajemen ASN, pelayanan publik, pengelolaan BMD, optimalisasi pendapatan daerah, serta penguatan APIP.
Gubernur menegaskan, peningkatan skor MCSP-RBS bukan satu-satunya ukuran keberhasilan dalam menilai bersih tidaknya tata kelola pemerintahan pada sebuah daerah. Yang lebih penting adalah memastikan setiap indikator benar-benar mencerminkan perbaikan tata kelola, penguatan sistem pengendalian, peningkatan integritas aparatur, serta perubahan perilaku dan budaya kerja. Pemprov Sumbar, lanjutnya, berkomitmen memperkuat integritas kepemimpinan dan aparatur, pencegahan korupsi berbasis risiko, peran APIP sebagai early warning system, tata kelola keuangan daerah, serta integritas pengadaan barang dan jasa.
Mahyeldi berharap sinergi antara pemerintah daerah dengan KPK, Kemendagri, BPKP, LKPP, APIP, aparat penegak hukum, DPRD, dan masyarakat terus diperkuat. “Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menegaskan kembali komitmen untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu Ketua KPK RI, Komjen Pol. (Purn) Dr. Setyo Budiyanto mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan melalui penguatan pemahaman mengenai ketentuan pencegahan tindak pidana korupsi. Ia berharap komitmen bersama yang telah ditandatangani dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan pemerintahan sehari-hari, termasuk dalam tata kelola, kepatuhan anggaran, pengadaan barang dan jasa, mutasi dan rotasi jabatan, serta LHKPN.
Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Komjen Pol. (Purn) Dr. Akhmad Wiyagus, menekankan pentingnya integritas sebagai fondasi penyelenggaraan pemerintahan. Ia mendorong kepala daerah memperkuat pembelajaran, pengawasan, dan pencegahan agar berbagai potensi persoalan dapat diselesaikan sejak dini. Menurutnya, APIP harus berperan sebagai early warning system bagi kepala daerah dengan memastikan setiap temuan awal segera ditindaklanjuti sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar. Kegiatan penguatan serupa, katanya, dilaksanakan dalam 10 klaster sebagai bagian dari penguatan fungsi pencegahan sebelum penegakan hukum menjadi langkah terakhir.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP RI, pejabat Kementerian Dalam Negeri dan KPK RI, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Setya Budi Arijanta, Ketua DPRD Sumbar, para bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota se-Sumbar, Ketua DPRD kabupaten/kota, Sekretaris Daerah beserta pejabat eselon II, serta Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar. (adpsb/rmz/bud)






