Forum Kepatuhan Perkuat Perlindungan Pekerja Jasa Konstruksi di Kabupaten Agam
  • Home
  • Agam
  • Forum Kepatuhan Perkuat Perlindungan Pekerja Jasa Konstruksi di Kabupaten Agam

Forum Kepatuhan Perkuat Perlindungan Pekerja Jasa Konstruksi di Kabupaten Agam

Brta agam

Agam – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Agam Lubuk Basung bersama sejumlah pemangku kepentingan di Kabupaten Agam melaksanakan Forum Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kamis (1/10) di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Agam. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kepatuhan dan optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja pada sektor jasa konstruksi.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Agam, didampingi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Agam, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Agam, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Agam, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kabupaten Agam, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Agam, dan Inspektorat Kabupaten Agam.

Forum tersebut membahas penguatan sinergi dan kepatuhan dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan pada kegiatan jasa konstruksi di Kabupaten Agam. Pembahasan juga diarahkan pada pentingnya memastikan setiap kegiatan proyek konstruksi yang dilaksanakan telah memenuhi ketentuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerjanya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Agam Lubuk Basung, Diyan Handiyana, menyampaikan bahwa perlindungan bagi pekerja jasa konstruksi perlu dipastikan sejak pekerjaan mulai dilaksanakan dan tidak menunggu hingga pekerjaan atau proyek selesai. Hal tersebut penting mengingat risiko kecelakaan kerja maupun risiko kematian dapat terjadi sejak dimulainya aktivitas pekerjaan konstruksi.

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja jasa konstruksi harus dipastikan sejak pekerjaan mulai dilaksanakan. Jangan sampai perlindungan baru diperhatikan ketika proyek sudah mendekati selesai, karena risiko kecelakaan kerja maupun kematian sudah ada sejak pekerja mulai melaksanakan pekerjaannya,” ujar Diyan.

Diyan menambahkan bahwa pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada sektor jasa konstruksi perlu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan kegiatan proyek. Dengan demikian, pekerja yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi dapat memperoleh perlindungan keqtika menghadapi risiko yang timbul akibat pekerjaan.

Di Kabupaten Agam, penguatan perlindungan tersebut juga telah didukung melalui Surat Edaran Bupati Kabupaten Agam Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan bagi Pemberi Kerja Usaha Jasa Konstruksi Kabupaten Agam. Surat Edaran tersebut menjadi salah satu landasan dalam mendorong optimalisasi perlindungan pekerja jasa konstruksi sekaligus memastikan kegiatan-kegiatan proyek jasa konstruksi di Kabupaten Agam terlindungi melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Selain pelaksanaan perlindungan, monitoring secara berkala terhadap iqmplementasi ketentuan tersebut juga menjadi bagian penting untuk memastikan pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, serta perangkat pengawasan dan pelaksana kegiatan diharapkan dapat memperkuat kepatuhan dalam penyelenggaraan perlindungan pekerja.

Forum Kepatuhan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antarlembaga dalam meningkatkan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Agam. Melalui koordinasi, pengawasan, dan monitoring yang dilakukan secara berkelanjutan, diharapkan setiap pekerja pada sektor jasa konstruksi dapat memperoleh perlindungan sejak awal pekerjaan dilaksanakan hingga kegiatan tersebut selesai.(*)

Berita Terkait

Leave a Reply