PADANG- Defisit anggaran pada Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD-P) Provinsi Sumatera Barat tahun 2026 merupakan tantangan yang harus dihadapi oleh pemerintah daerah Bersama DPRD.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Nanda Satria dalam rapat paripurna, Senin (7/9/2026) menyampaikan, defisit yang terjadi pada konstruksi RAPBD menjadi perhatian dan sorotan fraksi-fraksi di DPRD Sumatera Barat.
Nanda menerangkan, dalam nota pengantar Rancangan Perubahan APBD Tahun 2026, Gubernur Sumatera Barat menyampaikan target kenaikan pendapatan daerah sebesar Rp315,84 miliar atau 5,02 persen dari APBD awal. Bersamaan, alokasi belanja daerah juga direncanakan naik Rp570,02 miliar atau 8,89 persen.
Berhubung besarnya usulan kenaikan belanja dari usulan kenaikan target pendapatan tersebut, maka konstruksi pendapatan dan belanja daerah yang diusulkan dalam Ranperda Perubahan APBD tahun 2026 mengalami defisit sebesar Rp176,6 miliar.
“Konstruksi anggaran tersebut merupakan tantangan bagi pemerintah daerah dan DPRD. Dalam pembahasan nanti, defisit anggaran tentu harus ditutup baik melalui optimalisasi pendapatan maupun efisiensi belanja daerah,” kata Nanda.
Ia menambahkan, pandangan umum fraksi-fraksi cukup banyak pertanyaan, tanggapan dan permintaan penjelasan terhadap konstruksi anggaran yang diusulkan di dalam Ranperda Perubahan APBD tersebut. Ia berharap hal itu menjadi perhatian bagi pemerintah daerah untuk dijelaskan dan ditindaklanjuti agar konstruksi anggaran dalam perubahan APBD dapat Kembali seimbang antara pendapatan dan belanja daerah.
Dalam rapat paripurna sebelumnya, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi telah menyampaikan Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Tahun 2026 ke DPRD Sumatera Barat. Dalam nota tersebut, disampaikan bahwa pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp6.61 triliun dan belanja daerah direncanakan Rp6,97 triliun.
Mahyeldi menjelaskan, kapasitas fiskal ata kemampuan keuangan daerah pada perubahan APBD tahun 2026 mengalami defisit sekitar Rp369,23 miliar yang merupakan selisih belanja dan pendapatan daerah. Defisit tersebut ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp192,66 miliar lebih yang merupakan selisih penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan.
“Penerimaan pembiayaan hanya bersumber dari SILPA tahun sebelumnya sebesar Rp284,66 miliar lebih yang merupakan hasil audit BPK atas LKPD tahun 2025, sedangkan pengeluaran pembiayaan dialokasikan untuk penyertaan modal daerah sebesar Rp92 miliar,” jelas Mahyeldi.
Ia menambahkan, berdasarkan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun 2026 telah disepakati rancangan perubahan APBD tahun 2026. Hal itu meliputi pendapatan daerah diperkirakan Rp6,61 triliun lebih, belanja daerah sebesar Rp6,97 triliun lebih, defisit diperkirakan Rp369,23 miliar lebih.
Menurut Mahyeldi, nilai defisit tersebut belum bisa ditutupi sepenuhnya dengan pembiayaan netto. Selisih penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan hanya sebesar Rp192,66 miliar sehingga masih menyisakan defisit murni yang harus ditutupi sebesar Rp176,56 miliar. F







