Untuk Kemandirian dan Kedaulatan Petani Sumbar
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat terus mengoptimalkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Pembahasan dilakukan melalui rapat Bersama mitra kerja terkait untuk mendalami materi dan muatan yang dibutuhkan untuk penyempurnaan produk hukum daerah untuk kesejahteraan masyarakat petani tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat Khairuddin Simanjuntak menegaskan, pembahasan Bersama OPD mitra kerja tersebut menjadi langkah penting dalam menghadirkan regulasi yang berpihak kepada petani di daerah. Pembahasan difokuskan kepada perlindungan usaha tani, kepastian harga, akses permodalan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat pertanian.
“Komisi II DPRD Sumatera Barat berkomitmen mendorong lahirnya produk hukum daerah yang mampu memperkuat sektor pertanian, yang diharapkan dapat menjadi penopang perekonomian masyarakat serta mewujudkan kemandirian pangan berkelanjutan,” kata Khairuddin.
Khairuddin menegaskan, Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani merupakan inisiatif DPRD Sumatera Barat melalui penggunaan hak usul prakarsa. Ranperda tersebut bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan petani, meningkatkan taraf kesejahteraan serta kualitas hidup masyarakat ke arah yang lebih baik.
“Dengan adanya Perda ini nantinya juga akan membuat Langkah pemerintah daerah semakin leluasa untuk mennggelontorkan berbagai program yang dibutuhkan untuk pengembangan usaha petani, seperti penyediaan dan perbaikan sarana prasarana pertanian, bantuan peralatan mesin pertanian, pembinaan dan peningkatan kualitas sumber daya petani dan sebagainya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah harus hadir memberikan kepastian hukum untuk melindungi petani, dan mendorong usaha tani lebih maju, serta terhindar dari ekonomi biaya tinggi. Kemampuan dan kualitas sumber daya petani juga harus ditingkatkan untuk menjadikan petani yang maju, produktif, dan adaptif terhadap teknologi pertanian sehingga usaha tani yang dijalankan semakin meningkat.
Atasi Ketimpangan Kontribusi Ekonomi dan Kesejahteraan Petani
Sementara itu, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Asril menilai, kesenjangan kontribusi sektor pertanian terhadap ekonomi daerah belum berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan petani yang menggantungkan hidup di sektor tersebut. Hal itu mengindikasikan ada hal yang harus dibenahi agar masyarakat yang bekerja di sektor pertanian dapat meningkatkan kesejahteraan.
“Ketimpangan antara kontribusi ekonomi dan porsi tenaga kerja ini mengindikasikan adanya kesenjangan kesejahteraan yang nyata antara petani dan pelaku sektor non-pertanian,” kata Asril.
Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut memperkuat pentingnya kehadiran sebuah regulasi yang memberikan payung hukum untuk perlindungan dan pemberdayaan petani. Tanpa adanya payung hukum yang kuat, kesenjangan ekonomi antara sektor pertanian dan non-pertanian akan semakin melebar.
Untuk itulah, lanjutnya, DPRD Sumatera Barat menggagas sebuah regulasi yang berpihak kepada kepentingan kesejahteraan petani. Kondisi saat ini membutuhkan regulasi yang menguatkan posisi petani melalui perlindungan dan pemberdayaan yang efektif untuk mendorong petani menjadi maju dan berdaya saing. Jika tidak dilindungi payung hukum yang kuat, kesenjangan ekonomi antara sektor pertanian dan non-pertanian akan semakin melebar.
Ditetapkan Jadi Usul Prakarsa DPRD Sumbar
Sebelumnya, melalui rapat paripurna yang dilaksanakan pada Rabu (6/5/2026), Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ditetapkan sebagai Ranperda Usul Prakarsa DPRD Sumatera Barat.
Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Nanda Satria membuka rapat paripurna tersebut menjelaskan, sektor pertanian merupakan salah satu tulang punggung perekonomian daerah. Masyarakat Sumatera Barat terutama di wilayah pedesaan dan nagari-nagari, menggantungkan kehidupannya pada sektor pertanian.
“Namun demikian, petani masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari akses terhadap modal, sarana produksi, teknologi pertanian, hingga fluktuasi harga komoditas yang tidak menguntungkan,” jelasnya.
Nanda memaparkan, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani tersebut disusun sebagai implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Ranperda itu bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi petani dalam memperoleh perlindungan dari risiko gagal panen, fluktuasi harga, bencana alam, dan ancaman lainnya, serta untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing petani melalui berbagai program pemberdayaan yang terstruktur dan berkesinambungan.
Substansi pokok Ranperda mencakup pengaturan mengenai perencanaan pertanian terpadu, perlindungan lahan pertanian, kemudahan akses pembiayaan dan asuransi pertanian, pemberdayaan kelembagaan petani, penyuluhan dan pelatihan pertanian, serta penguatan sistem pemasaran hasil pertanian. Dengan hadirnya Perda tersebut, ia berharap petani Sumatera Barat dapat lebih sejahtera, mandiri, dan berdaya saing tinggi dalam menghadapi tantangan global.
“DPRD Provinsi Sumatera Barat berkomitmen untuk membahas Ranperda ini secara mendalam, transparan, dan partisipatif dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait, termasuk organisasi petani, akademisi, dan masyarakat luas, sehingga produk hukum yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada kepentingan petani Sumatera Barat,” ujarnya.
Ketua Komisi II DPRD Sumatera Barat Khairuddin Simanjuntak memaparkan, Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani diusulkan DPRD melalui Komisi II. Sebagai pemrakarsa, ia menjelaskan tujuan diusulkannya Ranperda tersebut antara lain untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih baik.
Selain itu, juga untuk menyediakan prasarana dan sarana pertanian yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha tani, memberikan kepastian usaha tani, melindungi petani dari fluktuasi harga, praktik ekonomi biaya tinggi, dan gagal panen. Kemudian juga untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitas petani serta kelembagaan petani dalam menjalankan usaha yang produktif, maju, modern dan berkelanjutan, serta menumbuhkembangkan kelembagaan pembiayaan pertanian yang melayani kepentingan usaha tani. Adv






