Konsultasi ke Kemendiknas untuk Keselarasan Perda dengan Program Pendidikan Nasional
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat melakukan konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Rabu (3/6/2026). Konsultasi dilakukan untuk memastikan bahwa produk hukum daerah yang dibuat selaras dengan program dan kebijakan nasional di sektor pendidikan sehingga terbangun sinergitas yag kuat antara program pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Muhidi memimpin kunjungan konsultasi tersebut bersama Wakil Ketua DPRD, Evi Yandri Rajo Budiman diikuti oleh pimpinan dan anggota Komisi V. Untuk diketahui, Ranperda tersebut merupakan inisiatif DPRD Provinsi Sumatera Barat dengan komisi V sebagai tim pembahas.
“Kunjungan konsultasi ke Kemendiknas ini bertujuan untuk menyelaraskan produk hukum daerah dengan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional, sehingga program dan kebijakan yang dilahirkan nantinya oleh pemerintah daerah berdasarkan perda yang telah dibuat tersebut juga sinergi dengan program pendidikan pemerintah pusat,” kata Muhidi.
Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan tersebut merupakan usul prakarsa DPRD Sumatera Barat yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna pada 6 Mei 2026. Saat ini pembahasannya telah memasuki tahapan lanjutan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Langkah Strategis Mempersiapkan Generasi Bangsa untuk Investasi Jangka Panjang

Muhidi menegaskan, Ranperda Perubahan Perda Penyelenggaraan Pendidikan merupakan langkah strategis untuk menyiapkan generasi bangsa Sumatera Barat yang unggul dan mampu menghadapi tantangan masa depan dengan tidak meninggalkan identitas daerah.
“Pendidikan merupakan investasi jangka panjang untuk menyiapkan generasi yang cerdas, terampil, berkarakter, dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun global,” kata Muhidi.
Menurutnya, perkembangan teknologi, perubahan sistem pembelajaran, serta kebutuhan dunia kerja yang terus berubah menuntut adanya penyempurnaan regulasi pendidikan agar lebih adaptif dan relevan dengan perkembangan zaman.
Tegaskan Pembangunan Karakter Generasi Minangkabau dan Perlindungan Guru
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat Lazuardi Erman menegaskan, Ranperda Perubahan Perda Penyelenggaraan Pendidikan menegaskan pembentukan karakter generasi muda yang berkualitas dan berdaya saing global tanpa menghilangkan jati diri sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal Minangkabau. Selain itu, di dalam Ranperda perubahan Perda tersebut juga menguatkan perlindungan terhadap tenaga pendidik.
Lazuardi menyampaikan, perubahan terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dilakukan setelah dilakukan evaluasi yang mendalam. Dari hasil evaluasi yang dilakukan, menunjukkan sejumlah aspek penting dalam penyelenggaraan Pendidikan belum terakomodir secara optimal padahal aspek tersebut merupakan bagian penting yang menentukan kemajuan di sektor pendidikan.
“Perda yang berlaku saat ini masih lebih banyak mengatur aspek administratif, belum memberikan perhatian yang cukup terhadap penguatan karakter peserta didik berbasis nilai-nilai lokal Minangkabau,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk lebih akomodatifnya produk hukum tersebut, harus menekankan kepada aspek pembentukan karakter generasi Minangkabau secara religius, diplomasi, kewirausahaan, dan seni budaya. Selain itu, juga belum adanya kebijakan strategis yang mendorong penguasaan bahasa internasional sebagai bekal generasi muda menghadapi persaingan global.
“Penguasaan bahasa asing seperti Bahasa Inggris, Arab, dan bahasa internasional lainnya menjadi kebutuhan penting agar lulusan pendidikan di Sumatera Barat memiliki daya saing yang lebih baik di tingkat global,” katanya.
Lazuardi menambahkan, DPRD juga mendorong agar warisan pendidikan tradisional berbasis surau mendapat perhatian lebih dalam regulasi yang baru. Model pendidikan surau dinilai memiliki nilai historis dan filosofis yang kuat dalam membentuk karakter masyarakat Minangkabau.
“Pendidikan berbasis surau merupakan bagian dari identitas masyarakat Minangkabau yang perlu direvitalisasi dan disinergikan dengan sistem pendidikan modern,” ujarnya.
Selain aspek kurikulum dan karakter, Lazuardi juga menegaskan pentingnya aspek perlindungan hukum dan jaminan sosial tenaga pendidik. DPRD Sumatera Barat memandang perlindungan hukum terhadap guru dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas profesinya sangat penting diperhatikan melalui regulasi yang kuat sehingga bisa melaksanakan tugas dengan rasa aman dan bertanggung jawab.
“Guru memiliki peran sentral dalam membangun sumber daya manusia sehingga negara perlu memberikan perlindungan yang kuat agar mereka dapat menjalankan tugas secara professional dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Lazuardi mengingatkan, Pendidikan harus dipahami tidak hanya sebagai instrumen peningkatan kualitas sumber daya manusia, sekaligus sebagai sarana peningkatan kualitas ekonomi dan memperluas kesempatan hidup lebih baik. Pendidikan tidak hanya meningkatkan kualitas an produktivitas tenaga kerja, tetapi juga memperkuat kehidupan sosial dan pembentukan karakter generasi bangsa.
“Kami berharap melalui konsultasi ke Kemendikdasmen ini dapat menjadi acuan dan pedoman dalam melahirkan peraturan daerah yang berkualitas, sesuai dengan karakter daerah, berorientasi kepada kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas generasi bangsa, serta selaras dengan arah kebijakan dan program pembangunan nasional di sector pendidikan,” tandasnya. Adv







