PADANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menyepakati penetapan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan perseroan daerah (Perseroda) Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) menjadi peraturah daerah. Penetapan Perda tersebut memberikan angin segar bagi pelaku usaha terutama UMKM karena modal Perseroda akan meningkat sehingga bisa memperluas jangkauan penjaminan kredit.
Penetapan Perda Penyertaan Modal Daerah pada Perseroda Jamkrida tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, Selasa (5/5/2026). Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Evi Yandri Rajo Budiman membuka rapat paripurna menjelaskan, Perseroda Jamkrida merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang melaksanakan mandat penjaminan kredit bagi masyarakat dalam memperoleh akses permodalan dari perbankan.

“BUMD ini dalam menjalankan usahanya mendapatkan mandat penjaminan bagi masyarakat dalam memperoleh akses permodalan dari perbankan,” kata Evi Yandri.
Dengan keberadaan Perseroda Jamkrida, lanjut Evi Yandri, maka masyarakat mendapatkan penjaminan untuk mendapatkan akses modal dari perbankan untuk memulai atau mengembangkan usaha. Dengan demikian, Jamkrida menjadi angin segar bagi masyarakat pelaku usaha untuk berkembang karena lebih mudah dalam mengajukan kredit modal usaha.
Perubahan untuk Akomodir Penambahan Modal dan Aset
Evi Yandri menjelaskan, Perseroda Jamkrida yang sebelumnya Bernama PT Jamkrida sebelumnya telah mendapatkan modal dari pemerintah daerah sebesar Rp78,6 miliar. Selain itu juga telah ditambah dengan asset berupa tanah dan bangunan dengan nilai Rp10,8 miliar yang belum dapat ditambahkan sebagai modal disetor.
“Hal ini disebabkan berdasarkan Perda yang lama, maka totalnya akan melebihi jumlah penyertaan modal pemerintah daerah yang ditetapkan sebesar Rp81 miliar,” ujarnya.

Perseroda Jamkrida Akan Dapat Suntikan Hingga Rp400 Miliar
Dengan Peraturan Daerah (Perda) yang baru, Perseroda Jamkrida akan mendapatkan suntikan dana penyertaan modal pemerintah daerah hingga Rp400 miliar yang akan dipenuhi secara bertahap.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Evi Yandri menjelaskan, Perseroda Jamkrida merupakan salah satu BUMD yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat. Selama ini telah melaksanakan mandat penjaminan bagi masyarakat dalam memperoleh akses modal pada perbankan.
“Saat ini Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menyetorkan modal sebesar Rp78,6 miliar kepada PT Jamkrida. Selain itu, juga telah ditambah dengan aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai Rp10.804.804.000 yang belum dapat ditambahkan sebagai modal disetor karena totalnya akan melebihi jumlah penyertaan modal Pemerintah Daerah yang ditetapkan sebesar Rp81 miliar dengan Perda yang berlaku saat ini,” terang Evi Yandri.
Dengan perkembangan yang ada, lanjutnya, bentuk hukum PT. Jamkrida Sumbar juga telah dilakukan penyesuaian menjadi Perseroda yang ditetapkan dengan Perda No. 6 Tahun 2024. Dalam Perda tersebut ditetapkan bahwa modal dasar PT Jamkrida Sumbar (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp400 miliar.
“Dengan telah berubah menjadi Perseroda, modal dasar yang telah ditetapkan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentunya harus dipenuhi secara bertahap. Modal tersebut tentu akan sangat menentukan bagaimana PT Jamkrida Sumbar (Perseroda) dapat melakukan percepatan ekspansi penjaminan kredit untuk masyarakat Provinsi Sumatera Barat,” ujarnya.
Untuk itu, dengan melakukan perubahan Perda terhadap Penyertaan Modal kepada PT. Jamkrida diharapkan dapat memenuhi ketentuan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta juga diharapkan dapat memberi manfaat bagi masyarakat dalam mengakses modal dan memberi dampak terhadap peningkatan penerimaan daerah dari Sektor PAD.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi dalam menyambut penetapan Perda tersebut menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan yang diberikan. Menurut Mahyeldi, Ranperda tentang penyertaan modal tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kinerja PT Jamkrida dalam memperkuat struktur permodalan dan memperluas akses pembiayaan pelaku usaha terutama usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
“Dengan memperkuat permodalan, diharapkan PT Jamkrida mampu meningkatkan kapasitas kredit sehingga mendorong akses pembiayaan pelaku usaha terutama UMKM yang nantinya akan memberikan dampak kepada peningkatan aktivitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” kata Mahyeldi.
Dia menambahkan, melalui penguatan tersebut diharapkan akses pembiayaan bagi pelaku usaha semakin luas dan inklusif. Dengan demikian, akan mendorong tumbuh dan berkembangnya kegiatan usaha masyarakat yang akan berdampak kepada peningkatan aktivitas ekonomi di berbagai sektor.
Lebih jauh, penguatan PT Jamkrida tersebut diharapkan mampu memberikan kontribusi positif kepada pertumbuhan ekonomi daerah. Sekaligus, dapat meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah.
Diharapkan Percepat Ekspansi Penjaminan Kredit Masyarakat
Evi Yandri berharap, perubahan regulasi Perseroda Jamkrida tersebut agar dapat melakukan percepatan ekspansi penjaminan kredit untuk masyarakat. Untuk itu, dengan melakukan perubahan perda diharapkan dapat memenuhi ketentuan yang ditetapkan OJK (otoritas jasa keuangan).
Selain juga diharapkan dapat memberi manfaat bagi masyarakat dalam mengakses modal dan memberi dampak terhadap peningkatan penerimaan daerah dari sektor PAD (pendapatan asli daerah). Ia menegaskan, dalam penyusunan perda baru tersebut, DPRD melalui tim pembahasan dari Komisi III telah melakukan sejumlah tahapan sesuai ketetapan regulasi.
Ketua tim pembahasan perda Perseroda Jamkrida, Irwan Zuldani mengatakan, pembahasan akhir antara panitia pembahasan bersama pemerintah daerah pada tanggal 25 November 2025. Setelah itu, dilanjutkan dengan tahapan fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dilaksanakan dari Desember 2025 himgga Maret 2026.
“Dari proses fasilitasi tersebut terdapat sejumlah saran perbaikan, di mana ranperda yang awalnya terdiri dari 13 pasal, berubah menjadi hanya 9 pasal. Selain ditambah sejumlah perbaikan dan penyesuaian lainnya,” kata Irwan.
Ia menambahkan, sekalipun terdapat sejumlah perbaikan terhadap ranperda melalui proses konsultasi Kemendagri, secara substansi hal tersebut tetap sejalan dengan tujuan awal dilakukan perumusan Perda, yaitu untuk mengatasi masalah hukum yang dihadapi Jamkrida dalam melaksanakan mandatnya melakukan penjaminan.
“Perubahan dalam proses konsultasi tersebut juga dapat menjadi dorongan agar Jamkrida beroperasi lebih baik dengan gearing rasio yang sehat dan diharapkan dapat memperbaiki perekonomian masyarakat serta menambah PAD bagi daerah,” tandasnya. adv







