JAKARTA- Otoritas Jasa Keuanga (OIK) menyatakan dukungan terhadap implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHESDA) melalui beberapa kebijakan. OJK juga mendukung Dana DHESDA bisa diperlakukan sebagai agunan tunai untuk memberi ruang mendukung kebutuhan pembiayaan dunia usaha.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam kesempatan konferensi pers rapat dewan komisioner OJK, Jumat (5/6/2026). OJK mengambil kebijakan mengenai dukungan penguatan terhadap Devisa Hasil Ekspor dan Sumber Daya Alam (DHESDA).
Friderica menjelaskan, dukungan tersebut antara lain berupa pertama, melakukan pengawasan terhadap rekening penampungan yang digunakan dalam menjalankan DHESDA tersebut. Kemudian memastikan dukungan industri perbankan dan memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
“Kemudian kami juga melakukan dukungan bahwa dana DHESDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai sepanjang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan OJK mengenai kualitas aset bank umum termasuk BUS dan juga UBUS,” katanya.
Ia menambahkan, bagian penyediaan dana yang dijamin dengan agunan tunai dana DHESDA sepanjang memenuhi persyaratan tertentu dapat dikecualikan dari perhitungan batas maksimal pembiayaan kredit. Hal tersebut untuk memberikan ruang dalam mendukung kebutuhan pembiayaan dunia usaha tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
“OJK juga telah menyampaikan surat kepada industri perbankan untuk mendukung implementasi mengenai peraturan pemerintah tentang DHESDA tersebut,” ujarnya. F







