Berantas Aktivitas Keuangan Ilegal dan Penipuan, OJK Kembali Hentikan 951 Entitas Pinjol
  • Home
  • Berita
  • Berantas Aktivitas Keuangan Ilegal dan Penipuan, OJK Kembali Hentikan 951 Entitas Pinjol

Berantas Aktivitas Keuangan Ilegal dan Penipuan, OJK Kembali Hentikan 951 Entitas Pinjol

Diki

JAKARTA- Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal dan penanganan penipuan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berhasil menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan tiga entitas investasi ilegal sepanjang Januari sampai April 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Selasa (5/5/2026) menyampaikan, 951 entitas pinjol dan tiga entitas penawaran investasi ilegal tersebut beroperasi di berbagai situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Sepanjang Januari hingga 29 April 2026 OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal dan 3 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Dicky.

Dia merinci, sepanjang periode tersebut, OJK telah menerima 14.232 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 11.753 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 2.379 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 100 pengaduan terkait gadai ilegal.

Dengan demikian, lanjutnya, sejak tahun 2017/2018 sampai April 2026, OJK telah menghentikan total 12.824 entitas pinjol ilegal. Kemudian untuk investasi ilegal telah ditemukan dan dihentikan sebanyak total 1.885 entitas, serta gadai ilegal total 251 entitas.

Dia menambahkan, OJK bersama Satgas PASTI yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.

Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 sampai dengan 29 April 2026, IASC telah menerima 548.093 laporan pengaduan. Laporan tersebut terdiri dari 268.989 laporan disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 279.104 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.

Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 932.138 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 485.758. Sejauh ini, sebutnya, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp614,3 miliar. IASC menemukan sebanyak 106.477 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan.

“IASC telah berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp169,3 miliar yang merupakan dana dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” tegas Dicky. F

Berita Terkait

Leave a Reply