JAKARTA- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Muhidi menyatakan akan terus mendorong penguatan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah agar tetap sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih (Good Government and Clean Governance).
Muhidi menegaskan hal itu usai menghadiri entry meeting Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2025 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Jakarta, Kamis (2/4/2026). Dia menegaskan, penguatan fungsi pengawasan merupakan bagian penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah dilakukan dengan transparan dan akuntabel.
“Menjalankan fungsi pengawasan yang dimiliki DPRD, kami mendorong penguatan pengawasan agar pengelolaan keuangan daerah dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih,” kata Muhidi.
Dia menambahkan, pemeriksaan LKPD oleh BPK merupakan bagian dari proses pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah agar berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Proses itu menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan tata kelola keuangan sehingga anggaran digunakan secara tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Tata kelola keuangan yang baik akan menghasilkan pembangunan yang maksimal, anggaran yang disediakan terserap secara baik dan setiap prosesnya sesuai dengan aturan,” ulasnya.
Muhidi mengakui, tahun 2025 merupakan tahun pertama dari masa jabatan gubernur dan wakil gubernur periode 2025-2030. Masa tersebut sekaligus menjadi masa transisi dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dari periode 2021-2026 ke periode 2026-2030.
Seiring itu, keuangan daerah dihadapkan kepada sejumlah tantangan cukup berat dengan berlakunya kebijakan efisiensi anggaran sehingga transfer dari pemerintah pusat ke daerah menjadi berkurang. Tantangan itu ditambah lagi dengan terjadinya bencana hidrometeorologi pada akhir November 2025 yang terjadi di sebagian besar kabupaten/ kota yang menimbulkan kerugian besar.
“Tantangan ini harus disikapi oleh pemerintah daerah dengan cermat, agar anggaran yang tersedia mampu mengakomodir kebutuhan pembangunan, termasuk pemulihan pascabencana untuk memperbaiki berbagai fasilitas infrastruktur serta pemukiman masyarakat yang rusak akibat banjir bandang dan longsor tersebut,” bebernya.
Terkait LKPD tahun 2025, Muhidi menyampaikan ada pencapaian positif yang perlu mendapat apresiasi, seperti penurunan angka kemiskinan, dan berkurangnya angka pengangguran terbuka. Namun demikian, dari sisi pertumbuhan ekonomi, Sumatera Barat mengalami perlambatan dari 4,36 persen pada tahun 2024 menjadi 3,37 persen pada tahun 2025.
“Perlambatan pertumbuhan ekonomi ini juga tidak lepas dari bencana alam yang terjadi, di mana seharusnya pada akhir tahun mestinya pergerakan ekonomi lebih tinggi namun terkendala karena musibah banjir dan longsor,” sebutnya.
Muhidi menyampaikan apresiasi kepada BPK RI yang memiliki peran penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Pemeriksaan BPK RI terhadap LKPD merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berjalan secara efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Entry Meeting tersebut dipimpin Anggota V BPK RI Bobby Adhito Rizaldi, dihadiri oleh pejabat pemerintah pusat, anggota DPR RI, kepala daerah dan pimpinan DPRD provinsi seluruh Indonesia. F







