KPPU Luncurkan Perubahan Ketiga Buku Teks Hukum Persaingan Usaha
  • Home
  • Berita
  • KPPU Luncurkan Perubahan Ketiga Buku Teks Hukum Persaingan Usaha

KPPU Luncurkan Perubahan Ketiga Buku Teks Hukum Persaingan Usaha

KPPU

JAKARTA- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meluncurkan perubahan ketiga Buku Teks Hukum Persaingan Usaha di Jakarta, Rabu (15/12/2025). Peluncuran itu merupakan respons KPPU terhadap dinamika perkembangan perilaku bisnis, transformasi ekonomi digital yang massif, dominasi algoritma, hingga penetrasi kecerdasan buatan yang telah mengubah wajah pasar dan pengawasan persaingan usaha secara signifikan.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menegaskan, pembaruan referensi hukum merupakan kebutuhan mendesak. Pasar saat ini tidak lagi bekerja dengan pola konvensional.

“Digitalisasi dan algoritma menuntut pendekatan analisis hukum dan ekonomi yang jauh lebih tajam, berbasis bukti (evidence-based), serta relevan dengan praktik bisnis modern,” kata Fanshurullah.

Dia menegaskan, selama 25 tahun KPPU telah mengawal mandat Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun, pendekatan konvensional tidak lagi cukup membendung potensi perilaku anti-persaingan yang semakin canggih.

“Buku teks edisi terbaru ini hadir sebagai instrumen rujukan terstandar bagi akademisi, penegak hukum, dan pelaku usaha untuk menyamakan frekuensi mengenai prinsip persaingan usaha yang sehat di tengah kompleksitas pasar modern,” tegasnya.

Dia memaparkan, Buku Teks Hukum Persaingan Usaha terbaru tersebut menawarkan pembaruan substansial yang krusial bagi dunia usaha. Pertama, pembahasan mendalam mengenai hukum persaingan dalam ekonomi digital, termasuk implikasi kecerdasan buatan terhadap perilaku pasar. Kedua, penyesuaian penegakan hukum pasca-terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023), yang mengubah sistem sanksi administratif dan mekanisme keberatan.

Sebagai langkah konkret penguatan ekosistem, peluncuran buku tersebut diiringi dengan penandatanganan nota kesepahaman antara KPPU dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Kolaborasi itu utamanya bertujuan mengintegrasikan hukum persaingan usaha ke dalam kurikulum perguruan tinggi secara lebih masif.

Sinergi itu diharapkan mencetak sumber daya manusia yang tidak hanya paham aspek normatif hukum, tetapi juga memiliki ketajaman analisis terhadap dinamika pasar. Dengan menjadikan Buku Teks Hukum Persaingan Usaha sebagai referensi resmi di fakultas hukum dan ekonomi, diharapkan lahir “bahasa yang sama” antara regulator, akademisi, dan praktisi di masa depan.

Fanshurullah menambahkan, melalui peluncuran edisi ketiga Buku Teks Hukum Persaingan Usaha, KPPU mengirimkan sinyal kuat kepada publik dan investor, bahwa Indonesia berkomitmen membangun iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Keseragaman pemahaman hukum adalah kunci kepastian berusaha.

“Di era di mana inovasi bergerak cepat, hukum persaingan usaha harus menjadi pagar yang melindungi inovasi, bukan menghambatnya,” tutupnya. F

Berita Terkait

Leave a Reply