Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Irsyad Syafar didampingi Sekretaris DPRD, Maifrizon menerima kedatangan santri Kelas XII Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Al-Ihsan Boarding School Provinsi Riau, Rabu (17/9/2025). Kunjungan edukatif tersebut bertujuan untuk memperolah edukasi terkait kelembagaan DPRD untuk pengayaan akademik para santri terkait demokrasi dan tata Kelola pemerintahan daerah.
Dalam kesempatan itu, Irsyad Syafar memaparkan tentang tugas dan fungsi DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki kewenangan di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah. Selain itu, DPRD juga memiliki kewajiban menerima dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Menurut Irsyad, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan legislasi, DPRD memiliki fungsi dalam pembentukan peraturan daerah. Baik peraturan daerah tersebut diusulkan oleh pemerintah daerah maupun yang diinisiasi oleh DPRD melalui penggunaan hak usul prakarsa.
“Dalam menjalankan fungsi legislasi, DPRD membentuk peraturan daerah baik melalui usulan pemerintah daerah maupun yang diinisiasi oleh DPRD kemudian juga ada perda yang bersifat kumulatif,” kata Irsyad.
Kemudian, dalam fungsi anggaran, DPRD memiliki kewenangan membahas rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang disusun oleh pemerintah daerah. Penyusunan RAPBD tersebut dilakukan setelah ditetapkannya Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS).
“DPRD membahas usulan RAPBD yang disampaikan oleh pemerintah daerah, program dan kegiatan pembangunan yang akan dibiayai dengan memperhatikan usulan secara berjenjang dalam musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) serta memperhatikan skala prioritas dan kebutuhan masyarakat,” terangnya.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan fungsi legislasi dan fungsi anggaran, DPRD juga memiliki fungsi pengawasan. Peraturan daerah (perda) yang telah diterbitkan apakah terlaksana dengan baik, program dan kegiatan pembangunan yang dibiayai APBD apakah berjalan sesuai aturan.
Irsyad juga menerangkan bahwa dalam melaksanaan tugas kedewanan, anggota DPRD diatur dengan jadwal yang disusun oleh Badan Musyawarah DPRD. Pada masa istirahat bersidang (rese), anggota DPRD mengunjungi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing untuk menjemput aspirasi. Aspirasi yang dihimpun tersebut diperjuangkan ke dalam program pembangunan melalui pokok-pokok pikiran anggota DPRD.
Irsyad menyampaikan apresiasi kepada rombongan MAS Al-Ihsan Boarding School Provinsi Riau yang telah berkunjung ke DPRD Provinsi Sumatera Barat. Dia berharap pemaparan yang disampaikan menambah wawasan santri madrasah tersebut terkait kelembagaan DPRD dan tata Kelola pemerintahan daerah. F







