PPARIAMAN – Edison, TRD, SH, MH, Ketua KONI Pariaman menyampaikan penolakannya terhadap rencana pemerintah pusat menerapkan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024.
Dari kaca mata Ketua KONI, yang juga Pratisi Hukum, bahwasanya peraturan yang dibuatkan seharus nya menyegarkan bagi KONI, bukan mengerdilkan peran KONI sebagai induk organisasi olahraga prestasi dan membatasi kewenangannya.
“Permenpora ini menghambat pembinaan atlet daerah, melemahkan fungsi KONI daerah, menambah beban administratif dan finansial, seperti kewajiban mencari dana CSR dan pembatasan penggunaan APBD,” kata Edison Rabu (13/8/2025).
Edison menilai Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 terlalu prematur diterbitkan karena belum melalui kajian akademisi yang tepat sesuai dengan regulasi.
Sangat mengkwatirkan sekali peraturan ini dapat menghambat untuk kemajuan olah raga dan atlit untuk masa depan..
Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 telah menuai berbagai kontroversi dan penolakan dari berbagai pihak, termasuk KONI Pusat, KONI Provinsi, KONI Kabupaten/Kota, cabang olahraga, serta akademisi hukum dan olahraga. indenpendensi KONI selaku induk olah raga jangan sampai tergadaikan dalam mengkoordinir cabang olah raga.
banyak pihak yang yang menolak permendari ini.
“Sudah banyak yang menandatangani petisi menolak Permenpora ini karena dinilai membatasi kemandirian organisasi KONI. pihak pihak yang terkait mendesak agar Permenpora ini direvisi atau dicabut karena dianggap bermasalah,” ucapnya.
Mantan Anggota DPRD Kota Pariaman, Edison, berharap pemerintah dapat mencabut atau menunda pelaksanaan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 karena masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut. ( AZ )







