DPRD Sumbar Gelar Dengar Pendapat Publik RPJMD Sumbar 2025-2029
  • Home
  • Berita
  • DPRD Sumbar Gelar Dengar Pendapat Publik RPJMD Sumbar 2025-2029

DPRD Sumbar Gelar Dengar Pendapat Publik RPJMD Sumbar 2025-2029

Image

PADANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar dengar pendapat publik (Public Hearing) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, Rabu (25/6/2025). Kegiatan itu dalam upaya merangkul partisipasi masyarakat untuk ikut menyampaikan usul, saran, gagasan, dan kritik demi penyempurnaan RPJMD.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat M. Iqra Chissa Putra dalam kesempatan itu menyampaikan, pelaksanaan pembangunan membutuhkan partisipasi dari seluruh unsur, tidak hanya pemerintah daerah dan DPRD.

“Maka dari itu dengan melibatkan masyarakat melalui public hearing ini diharapkan menjadi bentuk nyata dari prinsip partisipatif menyampaikan ide, saran, dan kritik dalam penyusunan perencanaan pembangunan untuk kesempurnaan RPJMD ini,” kata Iqra.

Dia berharap, RPJMD 2025-2029 dapat disusun secara cermat untuk menjawab tantangan pembangunan ke depan serta mengakomodir kepentingan masyarakat dan daerah. Selain itu juga dapat menjadi panduan konkrit dalam pengentasan kemiskinan serta memperkuat identitas Sumatera Barat sebagai daerah yang religious, berbudaya, dan berdaya saing.

Dalam kesempatan itu, Ketua Panitia Khusus RPJMD DPRD Provinsi Sumatera Barat Indra Catri Datuak Malako Nan Putiah menerangkan, RPJMD 2025-2029 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode lima tahun yang disusun sejak kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik. Berfungsi sebagai penjabaran dari visi dan misi kepala daerah ke dalam tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan dan keuangan daerah, serta program kegiatan perangkat daerah yang dilengkapi dengan kerangka pendanaan indikatif.

“RPJMD ini akan menjadi pedoman seluruh perangkat daerah dalam menyusun program dan kegiatan pelaksanaan pembangunan Sumatera Barat yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Barat, serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” katanya.

Lebih jauh menurutnya, dokumen RPJMD tahun 2025–2029 juga berada dalam konteks transisi nasional menuju Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025–2045, yang merupakan cetak biru menuju Indonesia Emas 2045. Oleh karena itu, RPJMD tidak hanya menyesuaikan dengan arah kebijakan nasional, tetapi juga harus mampu menyiapkan fondasi transformasi daerah yang lebih adaptif, inklusif, dan berdaya saing tinggi. F

Berita Terkait

Leave a Reply