PADANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menyampaikan rangkuman hasil kegiatan selama masa istirahat bersidang (reses) masa persidangan kedua tahun 2024-2025 kepada pemerintah provinsi. Hal itu sekaligus menandai ditutupnya masa persidangan kedua dan dimulainya masa persidangan ketiga 2024-2025.
Penyampaian hasil reses tersebut dilakukan dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan kedua dan pembukaan masa persidangan ketiga tahun 2024-2025, Selasa (29/4/2025), Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Muhidi menegaskan, dalam kunjungan pada masa reses sangat banyak aspirasi masyarakat yang berhasil dihimpun oleh 65 anggota dewan.
“Menerima dan memperjuangkan aspirasi masyarakat ini merupakan bagian dari tanggung jawab anggota DPRD terhadap daerah pemilihannya, dengan memperhatikan kondisi keuangan daerah,” kata Muhidi.
Dia mengingatkan kepada pemerintah daerah untuk memperhatikan aspirasi masyarakat yang telah dihimpun oleh anggota DPRD tersebut untuk dimasukkan ke dalam program dan kegiatan pembangunan daerah. Sebab menurutnya, apa yang diperoleh oleh anggota dewan pada saat berkunjung ke daerah pemilihannya lebih mendekati kebutuhan masyarakat.
“Sehingga program dan kegiatan pembangunan daerah bisa lebih tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Dalam rapat paripurna tersebut Muhidi juga memaparkan berbagai kinerja DPRD selama masa persidangan kedua tahun 2024-2025. Baik dalam menjalankan fungsi pengawasan, anggaran maupun pembentukan produk hukum daerah.
Dari sisi pelaksanaan tugas dan fungsi pembentukan Peraturan Daerah, beberapa Ranperda yang telah berhasil ditetapkan menjadi Perda antara lain Perda Pengelolaan Sampah, Perda Kemudahan Berusaha dan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2025-2045. Selain itu juga telah menetapkan Rancangan Awal RPJMD 2025-2029 serta melakukan pembahasan terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran dan Ranperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Kemudian dari pelaksanaan fungsi anggaran, DPRD Bersama pemerintah daerah telah melaksanakan rapat kerja membahas hasil evaluasi APBD tahun 2025 serta tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran pada APBD Provinsi.
Selanjutnya, dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, DPRD melalui komisi-komisi dan Bapemperda, telah melakukan kegiatan terkait dengan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan Peraturan Gubernur yang menjadi peraturan pelaksana dari Perda tersebut. Juga pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan OPD yang telah dialokasikan dalam APBD Provinsi Sumatera Barat serta membentuk Pantia Khusus pembahasan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024.
“Dari pengawasan tersebut, cukup banyak catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan kepada pemerintah daerah dan OPD terkait sebagai bahan perbaikan dan penyempurnaan dalam pelaksanaannya,” tambahnya.
Muhidi mengingatkan, pada masa persidangan ketiga tahun 2024-2025, sejumlah agenda sudah menunggu untuk segera dituntaskan. Antara lain pembahasan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024 dan LHP BPK atas LKPD Tahun 2024. Kemudian Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029 dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 serta tugas-tugas lain yang sudah direncanakan dalam Renja dan Rencana Anggaran DPRD Tahun 2025.
“Persoalannya menjadi tidak mudah, oleh karena banyaknya tugas-tugas yang harus kita kerjakan, dilakukan beriringan dengan efisiensi dan pembatasan anggaran. Oleh sebab itu harus dilakukan pengaturan jadwal yang tepat agar semua agenda bisa tercapai,” tutupnya. F







