
Dharmasraya — Pelantikan almarhum Ahmad Munawar sebagai pejabat Bupati dilakukan pada tanggal 10 Januari 2004 oleh Gubernur Sumatera Barat. Dalam arti, tiga hari setelah terbentuknya Kabupaten Dharmasraya. Dengan dilantiknya almarhum sudah barang tentu mempunyai keterbatasan dalam segala hal. Namun salah satu kondisi yang dimiliki oleh masyarakat dan para tokoh pemekaran pejabat Bupati harus menyelenggarakan roda pemerintahan daerah. Guna menjawab harapan dan keinginan masyarakat yang termaktub dalam tuntutan pemekaran daerah.
Hal itu diungkapkan Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan usai anjangsana,Senin, (6/01/25
“Kegiatan yang dilakukan saat itu adalah penyusunan struktur organisasi dan tata kerja pemeruntahan daerah. Sekaligus melakukan pengisian pejabat yang akan menjalankan tugas dan fungsi. Sesuai kewenangan pemerintahan daerah, dan menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) tahun 2004,” jelas Bupati.
Sebagai pejabat Bupati, diawal pemekaran masih sangat dirasakan eforia dari pemekaran tersebut. Seakan-akan diawal pemekaran, pemerintahan daerah dituntut untuk memberikan pelayanan secara optimal kepada masyarakat. Padahal pemerintah daerah saat itu masih mempunyai keterbatasan. Terutama dalam ketersediaan anggaran dan dokumen pelaksanaan pembangunan di daerah.






