PADANG- Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menyampaikan pandangan akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda0 tentang Kemudahan Berusaha, Selasa (21/1/2025). Ranperda tersebut diharapkan dapat mendorong masuknya investasi dan meningkatkan kenyamanan iklim usaha di daerah.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Muhammad Iqra Cissa Putra membuka rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi tersebut menegaskan, penyusunan Ranperda Kemudahan Berusaha telah disusun dengan penekanan kepada penyederhanaan regulasi di bidang usaha.
“Lahirnya UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tentang Cipta Kerja telah berdampak kepada dua peraturan daerah Sumatera Barat yaitu tentang penanaman modal dan Perda tentang pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan usaha kecil sehingga disusun Ranperda baru,” kata Iqra.
Dia berharap, Ranperda Kemudahan Berusaha tersebut nantinya diharapkan menjadi regulasi yang bisa menciptakan iklim usaha yang kondusif di Sumatera Barat. Ranperda tersebut setelah ditetapkan diharapkan dapat menyederhanakan proses perizinan usaha serta memberikan kepastian hukum serta kelancaran usaha.
“Tentunya dengan regulasi yang mempermudah usaha tersebut diharapkan akan mendorong masuknya investasi ke Sumatera Barat sehingga nantinya akan menjadi salah satu penopang pembangunan daerah,” ucapnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, delapan fraksi yang ada di DPRD Provinsi Sumatera Barat pada prinsipnya mendukung Ranperda tentang Kemudahan Berusaha untuk diterbitkan. Namun demikian, ada beberapa catatan yang hendaknya harus diperhatikan sebelum akhirnya Ranperda tersebut resmi menjadi peraturan daerah.
Fraksi-fraksi mulai dari PKS, Gerindra, Nasdem, Golkar hingga fraksi PAN, Demokrat, PPP dan fraksi gabungan PKB-PDIP senada menekankan kepada pemerintah daerah tentang transparansi dalam proses perizinan. Kemudian juga diminta untuk mengembangkan sistem digital proses perizinan sehingga semakin efisien serta memperhatikan pemberdayaan kelompok usaha kecil dan usahawan muda.
Fraksi-faksi meyakini regulasi tentang kemudahan berusaha tersebut akan mampu mendorong tumbuhnya investasi di daerah serta menggeliatkan dunia usaha. Namun, pemerintah daerah juga diingatkan tentang komitmen menjaga lingkungan hidup serta ketersesuaian dengan aturan lainnya. Perda Kemudahan Berusaha diharapkan memberikan dampak posditif menyeluruh kepada sendi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat sekaligus kelestarian lingkungan hidup.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat Mochklasin menyebutkan, Ranperda Kemudahan Berusaha ditujukan utamanya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Ranperda tersebut merupakan penyederhanaan dari dua Perda sebelumnya yaitu Perda tentang Penanaman Modal dan Perda tentang Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil.
“Diharapkan dengan adanya Perda ini nantinya akan mendorong pertumbuhan ekonomi, menggeliatkan dunia usaha, membuka lapangan usaha dan lapangan kerja serta meningkatkan daya saing daerah dan sebagainya,” kata Mochklasin. F






