PADANG- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) provinsi dan kabupaten/ kota se-Sumatera Barat menegaskan komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat. Komitmen itu ditunjukkan dengan terjalinnya kerja sama dengan Komisi Informasi Sumatera Barat dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Baznas Sumatera Barat di Padang, Jumat (8/11/2024).
Ketua Baznas Provinsi Sumatera Barat Buchari M, mengatakan sebagai badan publik lembaganya akan berkomitmen untuk menjalankan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
“Insyaa Allah Baznas provinsi dan kabupaten/kota se-Sumatera Barat akan membenahi tata kelola layanan informasi publik sebagaimana amanat undang-undang dan juga peraturan Komisi Informasi. Untuk itu kami malam ini menandatangani kerja sama dengan Komisi Informasi Sumatera Barat, terutama dalam pendampingan dan pembinaan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) seluruh lembaga Baznas yang ada di Sumbar,” ungkapnya.
Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Ketua Baznas Sumatera Barat Buchari dengan Ketua KI Sumatera Barat Musfi Yendra tersebut dihadiri 120 orang yang terdiri dari pimpinan Baznas provinsi dan Baznas kabupaten/kota. Musfi Yendra menyatakan menyambut baik kerja sama tersebut dan diharapkan menjadi momentum bagi Baznas untuk meningkatkan prinsip keterbukaan dan transparansi.
“KI Sumatera Barat menyambut baik kerja sama ini dan kami akan melakukan pendampingan yang dibutuhkan. Sebagai badan publik Baznas wajib menjalankan UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi terkait standar layanan informasi public,” kata Musfi.
Musfi meminta Baznas provinsi dan kabupaten/ kota untuk segera membentuk PPID sehingga pendampingan KI dalam penerapan keterbukaan informasi dapat berjalan secara maksimal. Ia berharap semua badan publik yang menghimpun dana dari masyarakat baik Baznas maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk dapat menjalankan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. F







