BUKITTINGGI- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Muhidi menegaskan, keterbukaan informasi publik adalah suatu keharusan karena hal itu meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Keterbukaan informasi diamanahkan oleh undang-undang sebagai upaya pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, efektif dan efisien.
Hal itu ditegaskan Muhidi saat menghadiri acara puncak Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (AKIP) Sumatera Barat tahun 2024 di Bukittinggi, Rabu (18/12/2024). Menurutnya, dengan keterbukaan informasi akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah sehingga meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan.
“Dengan keterbukaan informasi masyarakat dapat menilai kinerja pemerintah dan bisa secara aktif berperan serta dalam mengawal berbagai kebijakan dan program pembangunan,” kata Muhidi.
Dia menambahkan, keterbukaan informasi merupakan kewajiban badan publik sesuai Amanah UU nomor 14 tahun 2008 tentan Keterbukaan Informasi Publik. Masyarakat berhak untuk mengetahui kebijakan dan program yang dilakukan dengan anggaran negara sehingga dapat mengawasi agar program-program tersebut berjalan dengan baik.
Muhidi menyatakan, DPRD Provinsi Sumatera Barat akan memberikan dukungan penuh terhadap program yang bertujuan untuk implementasi keterbukaan informasi oleh pemerintah provinsi dan seluruh Organisasi pemerintah daeah (OPD) serta badan publik lain yang didanai oleh anggaran negara. Keterbukaan informasi menurutnya sudah harus diterapkan secara konsisten oleh seluruh badan publik untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel.
Muhidi menyampaikan apresiasi kepada seluruh badan publik yang mendapatkan penghargaan pada kegiatan AKIP tahun 2024 dan berharap menjadi pemacu semangat bagi badan publik lain yang belum berhasil meraih penghargaan. Dia juga berharap kinerja keterbukaan informasi tidak berhenti hanya sampai pada raihan anugerah namun hendaknya menjadi “tradisi” bagi setiap badan publik dalam pelayanan yang diberikan.
Ketua KI Provinsi Sumatera Barat Musfi Yendra mengatakan, Anugerah Keterbukaan Informasi Publik merupakan agenda tahunan. Kegiatan itu bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada badan publik yang konsisten melaksanakan keterbukaan informasi dalam pelayanannya. F







