Bawaslu Sebut Kondisi Jelang Pilkada di Dharmasraya Aman Terkendali
  • Home
  • Berita
  • Bawaslu Sebut Kondisi Jelang Pilkada di Dharmasraya Aman Terkendali

Bawaslu Sebut Kondisi Jelang Pilkada di Dharmasraya Aman Terkendali

Image

Dharmasraya – Sejauh ini belum ada laporan yang masuk ke Bawaslu terkait dugaan pelanggan yang di lakukan oleh perangkat Desa maupun Aparatur Sipil Negara (ASN). Mudahan-mudahan kondisi tersebut bisa di pertahankan sampai Pilkada usai.

“Artinya sampai saat ini atau jelang Pilkada yang tinggal menghitung hari, kondisi Kabupaten Dharmasraya aman terkendali atau kondusif,” ungkap  Alde RAdo.  Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Dharmasraya Alde Rado, usai acara sosialisasi pengawas pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024, yang di gagas langsung Bawaslu Kabupaten Dharmasraya ,Jumat (8/11)

Menurutnya, hal yang penting yang juga harus di perhatikan oleh ASN adalah, tidak boleh hadir dalam kampanye, apapun bentuknya.Karena bagi Bawaslu sendiri,kehadiran ASN di dalam kampanye tersebut dianggap sebagai bentuk dukungan .Artinya ASN betul-betul tidak boleh hadir dalam setiap kegiatan kampanye.

“Netralitas Kepala Desa atau Wali Nagari adalah kunci untuk memastikan proses demokrasi yang sehat dan Pilkada yang adil.Penting bagi Kepala Desa atau Wali Nagari untuk menjaga kepercayaan masyarakat dengan tidak terlibat dalam politik praktis selama Pilkada berlangsung”, tegas Alde.

Untuk itu kepada peserta sosialisasi terutama para Wali Nagari di harapkan agar membantu Bawaslu dalam mensosialisasikan Pillada, terutama dalam meningkatkan partisipasi masyarakat untuk datang dan mencoblos Karena Pilkada tahun lalu, partisipasi masyarakat Kabupaten Dharmasraya tertinggi di Sumatera Barat dengan angka lebih 83 persen.Untuk itu kepada Walikota Nagari,bantu KPU dan Bawaslu agar partisipasi masyarakat tetap tinggi dalam Pilkada 2024

“Karena hanya ada satu Paslon dengan nomor urut dua, sementara kotak kosong dengan nomor urut satu.Jika masyarakat mencoblos nomor urut satu atau kotak kosong, maka suara tersenut di nyatakan sah. Begitupun jika masyarakat memilih nomor urut dua,j uga di nyatakan sah. namun suara akan di nyatakan tidak sah, apabila masyarakat mencoblos ke dua-duanya mencoblos nomor urut satu dan nomor urut dua dalam satu surat suara, ” urainya. (*)

Berita Terkait

Leave a Reply