
AGAM – M (48), tersangka pengedar narkoba jenis sabu yang diamankan Polres Agam ternyata masih berstatus narapidana dengan Pembebasan Bersyarat (PB) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klass IIB Padang Lansano, Lubuk Basung. Masa tahanannya hanya tinggal 17 bulan lagi. Namun, dengan kejadian ini, M terpaksa harus mendekam lagi dalam penjara.
Menurut Kasat Narkoba Polres Agam, AKP Dodi Apendi, tersangka sudah lima bulan lebih menjadi Target Operasi (TO). Ia mengaku, tersangka cukup lihai menyimpan barang di dalam rumahnya. Petugas bahkan butuh waktu tiga jam lebih untuk menggeledah rumah korban.
“Saat kami geledah, kami menemukan tiga paket sabu seharga Rp24 juta yang disimpan di dalam botol minyak rambut di atas loteng rumahnya,” kata Dodi Apendi kepada padangmedia.com di Mapolres Agam, Kamis (14/4).
Tersangka M diamankan di rumahnya di Air Tigo Raso, Jorong Muko-muko, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Rabu (13/4), sekitar pukul 15.00 WIB. Setengah jam sebelumnya, polisi dari Polres Agam telah lebih dulu menangkap anak M berinisial P (22) dan seorang rekannya MT (26) di Dusun Koto Tinggi, Jorong Sikabu, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam guna melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (fajar)






