Mona Sisca: Uji Konsekwensi Jangan Hambat Pelayanan Informasi Publik
  • Home
  • Berita
  • Mona Sisca: Uji Konsekwensi Jangan Hambat Pelayanan Informasi Publik

Mona Sisca: Uji Konsekwensi Jangan Hambat Pelayanan Informasi Publik

Image

PADANG- Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat Mona Sisca menegaskan, uji konsekwensi terhadap pengecualian informasi jangan menjadi penghambat akses masyarakat untuk mendapatkan informasi. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap badan public harus mampu mengklasifikasikan informasi dan data sesuai dengan Daftar Informasi Publik (DIP) berdasarkan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2021.

Hal itu ditegaskan Mona Sisca dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM Pengelola PPID di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat, Rabu (11/9/2024). Menurutnya, PPID diberikan kewenangan oleh UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk memproses pengecualian informasi melalui uji konsekwensi.

“Namun demikian, PPID harus mampu memilah klasifikasi informasi yang dikecualikan sehingga dalam proses uji konsekwensi tidak menghambat hak masyarakat dalam mengakses informasi yang dibutuhkan,” kata Mona.

Dia menegaskan, aturan mengenai kategori informasi yang dikecualikan dicantumkam dalam pasal 17 UU nomor 14 tahun 2008 yang harus menjadi pertimbangan oleh PPID melalui proses uji konsekwensi. Jika dari kesimpulan dari uji konsekwensi tersebut suatu informasi memenuhi syarat sebagai informasi yang dikecualikan maka PPID membuat berita acara uji konsekwensi untuk kemudian dikeluarkan keputusan bahwa informasi dimaksud berstatus informasi yang dikecualikan.

“Jadi, dalam hal ini yang dituntut adalah kemampuan PPID dalam mengelola dan memilah informasi, mana yang merupakan informasi public dan mana yang bersifat dikecualikan atau rahasia (tertutup),” tegasnya.

Ketua KPID Sumatera Barat Robert Cenedy terkait kegiatan tersebut mengatakan bahwa hal itu bertujuan untuk meningkatkan standar layanan informasi melalui peningkatan sumber daya PPID. DIharapkan, melalui peningkatan kapasitas tersebut, PPID bisa maksimal dalam menjalankan fungsinya sebagai pengelola informasi dan data badan publik.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Provinsi Sumatera Barat Indra Sukma dalam kesempatan itu menambahkan, PPID juga mempunyai hak untuk melakukan uji konsekwensi apa bila sebuah informasi berdampak kerugian kepada orang banyak.

PPID, lanjutnya, berhak melakukan uji konsekwensi terhadap informasi dan data yang menurut pandangan serta aturan UU adalah informasi yang dikecualikan. Meski demikian, informasi itu juga bisa diberikan jika diperintah oleh Komisi Informasi melalui sidang majelis sengketa informasi.

“Namun harus sudah melewati proses uji konsekwensi Majelis Sidang Sengketa di KI, jadi ada aturan yang harus dilewati untuk itu,” tegasnya. F

Berita Terkait

Leave a Reply