DPRD Sultra Tertarik Langkah Sumbar Selamatkan Pedagang Tradisional
  • Home
  • Berita
  • DPRD Sultra Tertarik Langkah Sumbar Selamatkan Pedagang Tradisional

DPRD Sultra Tertarik Langkah Sumbar Selamatkan Pedagang Tradisional

Image

PADANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) merasa tertarik dan menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang mengambil langkah luar biasa dalam menyelamatkan pelaku usaha kecil dan tradisional yaitu dengan tidak memberi izin kepada pengusaha retail berskala besar masuk dan beroperasi di wilayahnya.

Apresiasi itu disampaikan saat kunjungan rombongan DPRD Provinsi Sultra ke DPRD Provinsi Sumatera Barat, Jumat (2/8/2024). Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka studi tiru DPRD Sultra ke Sumatera Barat terkait pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) daerah itu.

“Kunjungan ini bertujuan untuk studi tiru terkait pembahasan RPJPD yang saat ini tengah kami bahas, kami sangat tertarik dengan Langkah Sumatera Barat untuk menyelamatkan usaha perdagangan tradisional dengan tidak memberi izin operasi kepada perusahaan retail skala besar di daerah ini,” ungkap Anggota DPRD Provinsi Sultra Asrin dalam kunjungan yang diterima Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat, Raflis tersebut.

Dia menilai, Langkah tersebut tentu sangat berdampak positif kepada usaha perdagangan tradisional karena tidak dihadapkan kepada persaingan dengan usaha retail skala besar. Dia mengungkapkan Provinsi Sultra perlu mempelajari langkah tersebut sebagai upaya peningkatan ekonomi masyarakat terutama para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Dalam kesempatan itu, Raflis mengungkapkan, Sumatera Barat mengambil kebijakan untuk menggenjot usaha masyarakat pelaku UMKM di bidang perdagangan kebutuhan harian. Jika pedagang tradisional itu dihadapkan kepada persaingan dengan usaha retail skala besar tentu tidak akan mampu untuk kemudian usahanya akan gulung tikar.

Untuk sementara ini, usaha retail yang beroperasi di Sumatera Barat masih didominasi oleh pengusaha lokal dengan Jarak lokasi usaha tidak terlalu berdekatan. Hal itu tentu memberikan kesempatan kepada pedagang tradisional untuk tetap eksis dalam usahanya.

“Ini bisa dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah, sehingga ada regulasi yang jelas tentang Jarak lokasi usaha, termasuk juga mengenai kerja sama antara pengusaha retail dengan pelaku UMKM untuk menampung hasil produksi dan sebagainya,” ujarnya.

Dia menyebutkan, daerah lain pun bisa melakukan hal yang sama, termasuk Provinsi Sultra dengan membuat peraturan daerah mengenai usaha retail. Dengan adanya regulasi tersebut, maka akan ada aturan yang melindungi keberlangsungan usaha pedagang harian tradisional dan pelaku UMKM untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. F

Berita Terkait

Leave a Reply